Berita Viral

Istri Pergi Belanja, Suami Beraksi Bejat Cabuli Anak Kandung Masih Berusia 5 Tahun Saat Tidur Pulas

Istri pergi berbelanja, suami di Lampung ini beraksi bejat mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun saat tertidur pulas hingga akhirnya me

Ist
Ilustrasi pelecehan anak. 

Sungguh tega perlakuan SH warga Gang Gereja, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang sekap dan ancam membunuh anaknya.

SH dilaporkan oleh istrinya NMS karena nekat menyekap anaknya JAH dan JOAH.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan penyekapan dan ancaman pembunuhan tersebut karena istri NMS menolak untuk berhubungan badan.

"Ada pengamanan dilakukan Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kami mendapatkan informasi, ada penyekapan anak. Saya suruh anggota turun cek ke TKP," kata Kapolres Tanjungbalai itu, Kamis(31/8/2023).

Ilustrasi pelecehan seksual - seorang pasien di RSUD RA Kartini Jepara Jateng mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh perawat pria rumah sakit tersebut. Kini perawat tersebut telah dibebastugaskan.
Ilustrasi. (HO)

Ia mengatakan tersangka melakukan penyekapan tersebut di kamar mandi rumahnya dan mengancam anaknya untuk dibunuh.

"Sambil menyekap anaknya, tersangka mengasah pisau sembari mengancam membunuh bila berani keluar dari kamar mandi tersebut," katanya.

 JAH yang berada di kamar mandi langsung melarikan diri.

Baca juga: Ayah Siswa SD yang Buta Karena Dicolok Tusuk Bakso Diintimidasi Camat,Dipecat Jika tak Cabut Laporan

Namun, tersangka yang melihat para korban lari berteriak dan menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah.

"Di situ tersangka kembali mengancam kedua korban untuk dibunuh. Mendengarkan hal tersebut, ibu korban langsung membuka pintu minta pertolongan dan membuat laporan bahwa anaknya disekap," katanya.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan tersangka nekat melakukan hal tersebut karena kesal dengan istri yang menolak berhubungan intim dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub 45 ayat 1 UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 ayat 1 dari KUHPidana.

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved