News Video
AKBP Achirrudin Hasibuan Mengaku Sedih, Divonis 6 Bulan Penjara
AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Ia dinilai oleh majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan.
Saat diwawancarai seusai sidang, Achirrudin Hasibuan mengaku tidak puas dengan putusan pidana tehadap dirinya.
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
"Yakan kita sudah sama-sama tau di persidangan, sama-sama sudah lihat di persidangan dari awal sampai akhir, apa yang di dakwakan itu sebenarnya tidak ada, tapi saya tetap dihukum," kata Achirrudin.
Meski demikian, ia mengaku telah iklas terhadap vonis yang ditetapkan kepada dirinya.
"Nanti apa langkah berikutnya kita pikirkan. Tapi biar kawan-kawan tau, yang mengikut persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka tapi saya tetap di hukum, nggak masalah," sebutnya.
Kemudian, saat disinggung bagaimana perasaannya setelah di vonis 6 bulan penjara itu mengaku sedih.
"Kau kalau dihukum bagaimana perasaan mu, ku tanya kau dulu, pasti sedih. Semua orang pasti sedih," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut.
"Nanti saya bicarakan dengan penasehat hukum kita," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang.
Saat menghadiri sidang, AKBP Achirrudin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
"Menjatuhkan pidana tehadap Achirrudin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.
Divonis 6 Bulan Penjara
Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara
AKBP Achirrudin Hasibuan
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.