News Video

AKBP Achirrudin Hasibuan Mengaku Sedih, Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

Ia dinilai oleh majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan.

Saat diwawancarai seusai sidang, Achirrudin Hasibuan mengaku tidak puas dengan putusan pidana tehadap dirinya.

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

"Yakan kita sudah sama-sama tau di persidangan, sama-sama sudah lihat di persidangan dari awal sampai akhir, apa yang di dakwakan itu sebenarnya tidak ada, tapi saya tetap dihukum," kata Achirrudin.

Meski demikian, ia mengaku telah iklas terhadap vonis yang ditetapkan kepada dirinya.

"Nanti apa langkah berikutnya kita pikirkan. Tapi biar kawan-kawan tau, yang mengikut persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka tapi saya tetap di hukum, nggak masalah," sebutnya.

Kemudian, saat disinggung bagaimana perasaannya setelah di vonis 6 bulan penjara itu mengaku sedih.

"Kau kalau dihukum bagaimana perasaan mu, ku tanya kau dulu, pasti sedih. Semua orang pasti sedih," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut.

"Nanti saya bicarakan dengan penasehat hukum kita," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang.

Saat menghadiri sidang, AKBP Achirrudin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana tehadap Achirrudin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved