News Video
AKBP Achirrudin Hasibuan Mengaku Sedih, Divonis 6 Bulan Penjara
AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achirrudin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)
Tags
Divonis 6 Bulan Penjara
Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan penjara
AKBP Achirrudin Hasibuan
Tribun Medan
Tribun MedanTV
Berita Terkait
Berita Terkait: #News Video
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.