News Video

AKBP Achirrudin Hasibuan Mengaku Sedih, Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

Ia menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.

AKBP Achirrudin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved