News Video
AKBP Achirrudin Hasibuan Mengaku Sedih, Divonis 6 Bulan Penjara
AKBP Achirrudin Hasibuan, divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achirrudin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)