Sidang Vonis Achiruddin

Divonis 6 Bulan Penjara, Achiruddin Hasibuan: Tak Ada yang Bisa Dibuktikan tetapi Saya Tetap Dihukum

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achirrudin Hasibuan divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

Ia dinilai oleh majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan.

Saat diwawancarai seusai sidang, Achiruddin Hasibuan mengaku tidak puas dengan putusan pidana tehadap dirinya.

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

"Yakan kita sudah sama-sama tau di persidangan, sama-sama sudah lihat di persidangan dari awal sampai akhir, apa yang di dakwakan itu sebenarnya tidak ada, tapi saya tetap dihukum," kata Achiruddin Hasibuan.

Meski demikian, ia mengaku telah ikhlas terhadap vonis yang ditetapkan kepada dirinya.

"Nanti apa langkah berikutnya kita pikirkan. Tapi biar kawan-kawan tau, yang mengikut persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka tapi saya tetap di hukum, nggak masalah," sebutnya.

Kemudian, saat disinggung bagaimana perasaannya setelah di vonis 6 bulan penjara itu mengaku sedih.

"Kau kalau dihukum bagaimana perasaan mu, ku tanya kau dulu, pasti sedih. Semua orang pasti sedih," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut.

"Nanti saya bicarakan dengan penasehat hukum kita," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang.

Saat menghadiri sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved