Sidang Vonis Achiruddin
Divonis 6 Bulan Penjara, Achiruddin Hasibuan: Tak Ada yang Bisa Dibuktikan tetapi Saya Tetap Dihukum
AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Ia menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.
Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.
AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.
(Cr11/tribun-medan.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sidang Vonis Achiruddin
RAUT WAJAH AKBP Achiruddin Hasibuan Sebelum dan Sesudah Vonis |
![]() |
---|
JPU Ajukan Banding, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan dan Beda Pasal, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Hakim Nilai Achiruddin Hasibuan Terbukti Bersalah Lakukan Ancaman, Tolak Dakwaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.