Sidang Vonis Achiruddin

Divonis 6 Bulan Penjara, Achiruddin Hasibuan: Tak Ada yang Bisa Dibuktikan tetapi Saya Tetap Dihukum

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 6 bulan kurungan penjara di pengadilan negeri Medan, Selasa (26/9/2023).

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Achiruddin Hasibuan memberikan tanggapan terkait vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

Ia menyampaikan, terdakwa terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achirrudin Hasibuan selama masa proses hukum.

AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achirrudin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved