Berita Viral

Nasib Farida Nurhan Buntut Dugaan Doxing, Resmi Dipolisikan Codeblu Usai Review Nyak Kopsah

Beginilah nasib Farida Nurhan yang resmi dipolisikan oleh food vlogger Codeblu buntut dugaan doxing yang dilakukan Farida bahkan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Farida Nurhan resmi dipolisikan oleh food vlogger Codeblu. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Farida Nurhan yang resmi dipolisikan oleh food vlogger Codeblu.

Seperti diketahui, usai Codeblu me-review warung makan Nyak Kopsah, kondisi Codeblu dan Farida Nurhan semakin menegang.

Bahkan setelah Codeblu melayangkan somasi terbuka di sosmed, kini Farida Nurhan remi dipolisikan.

Food vlogger Codeblu ternyata tak main-main dengan ancamannya melaporkan Farida Nurhan ke polisi.

Hal ini tak lepas dari perseteruan keduanya imbas review Warung Nyak Kopsah milik Bang Madun.

Sebelumnya, Farida Nurhan keberatan dengan review yang dilayangkan Codeblu terhadap Warung Nyak Kopsah.

Mengingat, Farida Nurhan cukup mengenal sosok Bang Madun.

Sehingga ia tak terima dan berujung membongkar identitas asli Codeblu.

Viral Farida Nurhan Syok Makan Bakso Habis Rp8 Juta hingga Ngaku Dipalak, Ternyata Begini Faktanya
Viral Farida Nurhan Syok Makan Bakso Habis Rp8 Juta hingga Ngaku Dipalak, Ternyata Begini Faktanya (Instagram @farida.nurhan)


Codeblu sendiri merasa tak terima disinggung masalah pribadinya hingga identitas diungkap oleh Farida Nurhan.

Alih-alih meminta maaf, Farida malah menantang balik Codeblu dan siap jika diperiksa oleh polisi.

Kini, Codeblu seolah membuktikan janjinya untuk mempolisikan Farida Nurhan.

Melalui unggahan terbarunya, Codeblu menunjukkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya.

Dalam surat, tertera jika Codeblu mengajukan laporan pada 25 September 2023 pukul 12:20 WIB. Ia melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah dan mencemarkan nama baik.

Baca juga: Wajah Asli Codeblu Terkuak, Fisiknya Sempat Ditertawakan Farida Nurhan, Pendidikan Terakhir Diungkap

Baca juga: Dituding Farida Nurhan tak Terimakasih, Manajer Fuji Beber Sempat Buka Kaca Mobil Untuk Ucapkan Ini

Untuk nama-nama terlapor disensor namun salah satu inisial FN diduga merujuk pada Farida yang sebelumnya dituding melakukan doxing.

Dalam laporan, sosok diduga Farida dan para terlapor lainnya dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved