Berita Sumut
Polisi Tangkap Dua Pria Selaku Agen Ilegal 41 Orang Calon PMI, Diciduk dari Lokasi Persembunyian
Dua orang agen PMI ilegal yakni Hemdi Siagian dan Faijul Jalaludin diamankan Polres Batubara usai 41 calon PMI diamankan beberapa waktu lalu.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara kembali mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 41 orang calon pekerja migran Indonesi (PMI).
Adapun identitas keduannya yakni Hemdri Siagian (38), warga Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, dan Faijul Jalaludin (39) warga Sei Alim Hasal, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polres Batubara Hentikan Dua Bus Pembawa 41 Calon PMI, Hendak Diberangkat ke Malaysia Secara Ilegal
Dua orang agen PMI Ilegal ini diamankan pada Rabu (20/9/2023) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batubara.
"Dalam artian, 5 dari 6 tersangka sudah diamankan. Kemarin, dua sopir bus, dan satu ABK kami amankan, kini agen ilegalnya sudah kami amankan dari persembunyiannya," ujar KBO Reskrim sekaligus Humas Polres Batubara, Abdi Tansar, Selasa (26/9/2023).
Jelasnya, pengangkapan kasus TPPO ini bermula pada Minggu (17/9/2023), Satreskrim Polres Batubara mengamankan 41 orang calon Pekerja Migran Indonesia.
"41 orang tersebut dibawa menggunakan dua unit bus dari Sei Piring, Asahan menuju pantai jono Batubara. Namun, ditengah jalan, bus tersebut diberhentikan oleh tim opsnal," jelas Abdi.
Ungkapnya, dari kejadian tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan dua nama tersangka sebagai agen PMI ilegal.
Baca juga: 46 PMI Ilegal Korban TPPO dari Malaysia diamankan Polres Labuhan Batu, Ada 13 Wanita dan 6 Anak
"Tersangka sudah mengetahui dirinya menjadi DPO dan melarikan dirimu ke Provinsi Riau. Petugas yang sudah mengetahui persembunyian tersangka, langsung mengejar dan mengamankan keduanya," katanya.
Keduanya kini menjadi pesakitan dan terjerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, sub Pasal 10, sub Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo 69 subs Pasal 83 jo 68 dari UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
agen PMI ilegal
Polres Batubara
Pekerja Migran Indonesia
Calon Pekerja Migran Indonesia
Tribun Medan
berita Sumut
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.