Berita Sumut

Polisi Tangkap Dua Pria Selaku Agen Ilegal 41 Orang Calon PMI, Diciduk dari Lokasi Persembunyian

Dua orang agen PMI ilegal yakni Hemdi Siagian dan Faijul Jalaludin diamankan Polres Batubara usai 41 calon PMI diamankan beberapa waktu lalu.

|
Tribun Medan/HO
Dua agen PMI ilegal warga Asahan diamankan polres Batubara dari persembunyiannya di Provinsi Riau.    

TRIBUN-MEDAN.com, BATUBARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara kembali mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 41 orang calon pekerja migran Indonesi (PMI). 

Adapun identitas keduannya yakni Hemdri Siagian (38), warga Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, dan Faijul Jalaludin (39) warga Sei Alim Hasal, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. 

Baca juga: Polres Batubara Hentikan Dua Bus Pembawa 41 Calon PMI, Hendak Diberangkat ke Malaysia Secara Ilegal

Dua orang agen PMI Ilegal ini diamankan pada Rabu (20/9/2023) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batubara

"Dalam artian, 5 dari 6 tersangka sudah diamankan. Kemarin, dua sopir bus, dan satu ABK kami amankan, kini agen ilegalnya sudah kami amankan dari persembunyiannya," ujar KBO Reskrim sekaligus Humas Polres Batubara, Abdi Tansar, Selasa (26/9/2023). 

Jelasnya, pengangkapan kasus TPPO ini bermula pada Minggu (17/9/2023), Satreskrim Polres Batubara mengamankan 41 orang calon Pekerja Migran Indonesia

"41 orang tersebut dibawa menggunakan dua unit bus dari Sei Piring, Asahan menuju pantai jono Batubara. Namun, ditengah jalan, bus tersebut diberhentikan oleh tim opsnal," jelas Abdi. 

Ungkapnya, dari kejadian tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan dua nama tersangka sebagai agen PMI ilegal. 

Baca juga: 46 PMI Ilegal Korban TPPO dari Malaysia diamankan Polres Labuhan Batu, Ada 13 Wanita dan 6 Anak

"Tersangka sudah mengetahui dirinya menjadi DPO dan melarikan dirimu ke Provinsi Riau. Petugas yang sudah mengetahui persembunyian tersangka, langsung mengejar dan mengamankan keduanya," katanya. 

Keduanya kini menjadi pesakitan dan terjerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, sub Pasal 10, sub Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo 69 subs Pasal 83 jo 68 dari UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved