Hakim Pukul Meja Sidang
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pukul Meja Dengar Uang Mengalir ke Oknum BPK Rp 40 Miliar
Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim sampai kaget mendengar keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.
Di mana, terungkap fakta uang korupsi BTS ini mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikutip dari Tribunnews.com, uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Gedung Baru di Kejari Medan yang Sempat Roboh Dibangun Lagi dengan Anggaran Rp 8,3 M
Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada seorang perantara bernama Sadikin.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
Baca juga: Habiskan Ratusan Juta saat Nikahi Wanita yang 4 Kali Menjanda, Pria Ini Kini Menyesal: Aku Sadar
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.
Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.
Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.
Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.
Baca juga: Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar di Lanud Halim, Diduga Dibunuh, Polisi Temukan Benda ini di TKP
Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.
Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.
Baca juga: Anak Kolonel TNI AU Dianiaya Lalu Dibakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma
"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.
"40 miliar," jawab Windi.
"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.
Baca juga: Terungkap, Jasad Pemuda yang Ditemukan Tewas Terpanggang di Lanud Halim Ternyata Anak Perwira TNI AU
Pengakuan Windi Purnama ini kemudian menjadi fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini Tayang di Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Hakim Pukul Meja Dengar Uang Mengalir ke Oknum BPK
Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Mantan Menkominfo
nama-nama tersangka kasus korupsi bts kominfo
Tribun Medan
Murkanya Presiden Prabowo, Driver Ojol Affan Tewas Dilindas Baracuda Brimob, Umar Dipukuli Aparat |
![]() |
---|
Personel Satlantas Polres Sibolga Turun ke Jalan, Amankan Arus Lalu Lintas saat Salat Jumat |
![]() |
---|
Polwan Polda Sumut Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Sat Lantas Polres Simalungun Gencar Gelar Penyuluhan Keliling, Edukasi Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
DEMO Ricuh, Anggota DPR WHF hingga Pakai Pelat Sipil, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet,Ke Mana-Mana Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.