Polres Tapteng

Diduga sebagai Bandar Narkoba, Terciduk Polisi Bersama Barang Haram Miliknya dari Rumah

Personil Satreskoba Polres Tapteng menangkap bandar narkoba inisial MTM (38), warga dari rumahnya di Halan TL Tobing Kelurahan Padang Masiang Kecamat

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personil Satreskoba Polres Tapteng menangkap bandar narkoba inisial MTM (38), warga dari rumahnya di Halan TL Tobing Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus Kabuapten Tapteng di dalam rumahnya, Senin (25/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM TAPTENG-Personil Satreskoba Polres Tapteng menangkap bandar narkoba inisial MTM (38), warga dari rumahnya di Halan TL Tobing Kelurahan Padang Masiang Kecamatan Barus Kabuapten Tapteng di dalam rumahnya, Senin (25/9/2023).

Kasi Humas Kompol Horas Gurning, mengatakan, dalam penangkapan itu juga sekaligus disita bagarang bukti sabu.

Penangkapan terhadap MTM berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa dirumahnya sering transaksi narkoba   dan menerima informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung merespon dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dan personil langsung bergerak kelokasi sesuai informasi.

Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan yakin terduga pelaku ada didalam rumah, personil langsung melakukan penggerebekan dan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi, tanpa ragu langsung diamankan personil dan mengaku berinisial MTM dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan maupun lokasi penangkapan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari lantai rumah MTM  dengan Berat bruto Narkotika Jenis Sabu yang disita dari MTM : 9,70  (sembilan koma tujuh puluh) gram.

MTM menjelaskan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya dan sering bertransaksi dengan orang yang membeli barang tersebut darinya, dan memperoleh sabu sabu tersebut dari laki laki inisial HN

Polisi langsung mengembangkan hasil keterangan MTM dan memburu HN namun belum diketemukan dan kami akan tetap memburunya dan juga pelaku lainnya yang berkaitan dengan  Narkoba, karena sudah menjadi komitmen bahwa Narkoba musuh bersama dan kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, ujar Orang nomor satu di Polres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MTM digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga barang bukti guna proses sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved