Eksploitasi Anak

Eksploitasi Anak untuk Ngemis Online, Pengelola Panti Asuhan Karya Putra Jadi Tersangka

Pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia resmi dijadikan tersangka atas kasus eksploitasi anak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolrestabes Medan Kombes pol Valentino Alfa Tatareda (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa (kiri) dan jajaran memberikan keterangan terkait kasus eksploitasi anak saat di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/9/2023). Polrestabes Medan menetapkan tersangka pemilik Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Ray terjerat kasus eksploitasi anak yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polisi menetapkan pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Rinte Raya, Kota Medan ini telah ditahan.

"Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (27/9/2023). 

Baca juga: Kabel Semrawut, Pedagang Asongan Tewas Kesetrum, Polisi Akan Panggil dan Periksa Pengelola

Namun, ia masih belum membeberkan identitas tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka yang kini masih berstatus saksi.

"Istrinya masih berstatus saksi," sebutnya.

Fathir menyampaikan, ada pun modus pelaku yakni melalui eksploitasi anak panti asuhan melalui media sosial Tiktok.

Baca juga: Belasan Warga di NTT Keracunan Usai Santap Daging Anjing Mati, Satu Tewas Masih SD

"Modus pelaku ini sama seperti panti asuhan di Kecamatan Perjuangan kemarin. Mengekploitasi anak melalui media sosial, uang yang didapat dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dikatakannya, panti asuhan ini baru beroperasi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan jutaan hingga puluhan juta rupiah.

"Sudah tiga bulan beroperasi, pendapatan yang didapat dari media sosial itu bervariasi. Selain itu dia juga dapat dari donatur-donatur yang lain," ungkapnya. 

Baca juga: Kronologi Karo Ops Polda Sulut Aniaya Anak Buah Berkedok Menegur hingga Larang Mainan Ilegal Disita

Lebih lanjut, ia menyebutkan, masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait jaringan panti asuhan ini dan modus lain yang dipakai oleh pelaku.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved