Berita Nasional

Hotman Paris Ungkap Hal Tak Terduga Paspampres Bunuh Warga Aceh: Disuruh Bos, Cari Korban Ngacak

Hotman Paris ungkap sejumlah hal tak terduga dalam kasus paspampres bunuh warga Aceh. Ia mengungkapkan fakta yang mana usai mengikuti proses rekonstru

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Fauziah (47), ibunda Imam Masykur (25) mendatangi pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

"Intinya bahwa yang terjadi pemerasan mereka berkeliling ke toko yang menjual obat daftar G, dan kalau pemilik toko tidak menyediakan (uang tebusan), mereka aniaya," jelas Hotman.

"Dan ada yang sudah menebus," ungkap dia. Adapun obat daftar G adalah obat keras yang harusnya dibeli dengan resep dokter.

Namun, banyak penjual yang memperdagangkan obat daftar G secara ilegal.

Untuk diketahui, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dia kemudian disiksa.

Jasad Imam ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik

Disisi lain, Penyidik Pomdam Jaya mengungkapkan tiga prajurit TNI AD yang menjadi tersangka pembunuh Imam Masykur ternyata sudah 14 kali melakukan tindak pidana penculikan dan pemerasan terhadap penjaga toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal.

Walau demikian, sejauh ini hanya dua warga sipil yang diketahui menjadi korban. Mereka adalah mam Masykur yang meninggal setelah dianiaya para pelaku. Kemudian H, korban selamat yang diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.

Adapun tiga prajurit TNI AD yang yang dimaksud adalah Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Saat ini, ketiganya merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur dan H

“14 kali (Praka RM, Praka HS, dan Praka J berbuat demikian). Kalau yang lain, modusnya kira-kira sama seperti (kasus Imam Masykur) ini,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Kolonel Irsyad mengatakan untuk korban Imam Masykur, tiga prajurit TNI AD yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J terancam dijerat pasal berlapis. Salah satunya pembunuhan berencana.

“Rencananya pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan,” ujar Danpomdam Jaya.

Dia memperkirakan penyidik merampungkan pemeriksaannya pada minggu ini sehingga kasus itu dapat dilimpahkan ke Oditur Militer dalam waktu dekat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved