Berita Viral
Viral Polantas Merokok di Jalan Sambil Mengendarai Motor, Langsung Ditilang dan Disanksi Disiplin
Terekam dan viral, polantas merokok di jalan sambil mengendarai motor langsung ditilang dan ditindak atasan
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan momen saat polisi lalu lintas (polantas) asyik merokok sambil mengendarai motor di jalanan.
Momen saat polantas merokok sambil mengendarai motor itu diketahui terjadi di jalan raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Tindakan tak terpuji polantas tersebut direkam oleh pengguna lainnya, dan kini rekaman tersebut beredar luas di media sosial.
“Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang yang memakai seragam kepolisian tengah merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor. Asap dari rokoknya tersebut tertiup hingga dapat menggangu pengendara lain,” isi narasi dalam keterangan unggahan @bandungterkini.
Baca juga: Update Harga Terbaru Oppo Reno8 Pro 5G di September, Ditenagai Chip MediaTek Dimensity 8100-MAX
Dalam video singkat tersebut, terlihat seorang anggota polisi yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Rekaman video ini sepertinya dibuat oleh seseorang dalam sebuah mobil yang melintas di sebelah anggota polisi tersebut.
Pada awalnya, tidak ada yang mencurigakan dari perilaku anggota polisi tersebut, tetapi pengemudi mobil yang merekam video melihat adanya asap putih.
Namun, ketika mobil tersebut berhasil menyusul anggota polisi tersebut, ternyata mereka menemukan bahwa anggota polisi tersebut sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Kabel Semrawut, Pedagang Asongan Tewas Kesetrum, Polisi Akan Panggil dan Periksa Pengelola
Dalam video tersebut, terlihat bahwa tangan kanan anggota polisi sibuk mengendalikan tuas gas sementara tangan kirinya memegang sebatang rokok.
Dia sesekali menghisap rokok tersebut hingga mengeluarkan asap yang terlihat di udara.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menindak anak buahnya, Aipda DS.
Atas tindakannya itu, Aipda DS dikenakan sanksi disiplin karena merokok sambil berkendara saat bertugas dan mengenakan seragam dinas Polri.
Aipda DS dijerat dengan Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Baca juga: Belasan Warga di NTT Keracunan Usai Santap Daging Anjing Mati, Satu Tewas Masih SD
"Aipda DS juga dikenakan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut, Aldi Subartono juga meminta maaf kepada masyarakat atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisinya.
‘’Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota Aipda DS. Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,’’ ucapnya.
Dia menghargai masyarakat yang menemukan dan membagikan video itu. Ia mengatakan ini sebagai wujud kecintaan terhadap institusi Polri.
Baca juga: KARMA Suami Suka Selingkuh dan KDRT Istri, Kini Kena Balasannya, Cacat dan Hancur
Selain itu, Aipda DS telah menjalani pemeriksaan oleh personel Propam Polres Cimahi yang dipimpin oleh AKBP Ali Subartono.
‘’Saya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan.kontrol tersebut saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,’’ kata dia.
’’Aipda DS sudah menjalani pemeriksaan oleh personel Propam Polres Cimahi,’’ sambungnya.(cr31/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.