Viral Medsos

Akbar Faizal Soroti Dua Hal Ini: Korupsi BTS dan PSI Desak DPR RI Sahkan UU Perampasan Aset

Mantan anggota DPR RI Akbar Faizal soroti dua hal informasi yang ramai di media sosial belakangan ini.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan anggota DPR RI Akbar Faizal soroti dua hal informasi yang ramai di media sosial belakangan ini.

Kedua hal tersebut menurut Akbar Faizal ialah kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan diangkatnya putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Terpilihnya Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI ini yang menjadi sorotan dalam pertama pidato politiknya ialah anti korupsi dan sikap partai politik lama.

"2 info besar di media sejak kemarin: Korupsi telanjang BTS yang prosesnya menjijikkan di depan hakim, serta PSI yang sangat anti korupsi sekarang dipimpin Kaesang,"tulis Akbar Faizal melalui akun twitternya (X), Kamis (28/9/2023).

"Parpol lama tak mau UU Perampasan Aset, tapi PSI tuntut disahkan segera. Jadi, anak-anak muda yang benci perilaku korup kini punya pilihan,"jelasnya kemudian.

Tribun-medan.com telah meminta izin terhadap Akbar Faizal untuk mengutip postingannya tersebut, namun belum ada balasan.

Bagaimana Nasib UU Perampasan Aset?

Diberitakan sebelumnya, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai ada gelagat tidak suka dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari beberapa pihak yang menyebabkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan DPR RI. Padahal, RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Lalola Easter menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang mengaku tidak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md pada Rabu (29/3/2023). 

Memang, kata Bambang pacul, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan.

Namun, tidak dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.

"Kalau RUU Pembatasan Uang Kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Nggak bisa, Pak, nanti mereka nggak jadi (anggota DPR) lagi," kata Bambang diikuti tawa para anggota DPR.

"Sebetulnya dari lama gitu kita bisa menangkap bahwa ada gelagat semacam enggak suka dengan proses-proses penegakan hukum yang seperti OTT atau misalnya pemenjaraan/pemidanaan badan," kata Lalola dikutip dari tayangan YouTube ICW, Senin (3/4/2023).

Lalola menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk menanggulangi tindak pidana kejahatan ekonomi, termasuk soal korupsi yang menjamur di Indonesia. Apalagi saat ini, belum ada regulasi yang mampu mengakomodasi lebih efektif untuk menanggulangi tindak pidana korupsi.

"Kalau misal memang bicara soal penegakan hukum tidak terlalu heavy di pemidanaan badan, ya tentu harus dimaksimalisasi pemanfaatan regulasi yang terkait dengan perampasan aset, baik yang sudah ada terutama juga untuk mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan," tutur dia.

Lebih lanjut Lola menilai, Indonesia masih gagap menangani tindak pidana kejahatan ekonomi. Hal ini terlihat dari tren vonis yang dipantau ICW sepanjang tahun 2021. Tercatat pada tahun 2021, tercatat 1.403 terdakwa di bidang kejahatan ekonomi. Namun, pada akhirnya, hanya 12 orang yang diputus menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia pun meminta fenomena ini tidak biarkan berlarut karena pembahasan RUU Perampasan Aset kembali diundur.

"RUU sudah masuk ke Prolegnas. Tapi jangan karena kelakuan anggota legislatif seperti Bambang Pacul itu kemudian mencederai agenda pemberantasan korupsi yang begitu besar, salah satunya lewat (RUU) Perampasan Aset ini," jelasnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Presiden Jokowi: Posisinya di DPR RI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan nasib pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset berada di tangan parlemen. Di mana Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga sudah dikirimkan ke DPR.

"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," kata Jokowi di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk mendorong pihak DPR untuk melakukan pembahasan. "Masa saya ulang-ulang terus, sudah di DPR sekarang, dorong saja di sana," kata Jokowi.

Sebelumnya pihak Istana juga sudah mengkonfirmasi penyerahan Surpres itu kepada parlemen. "Benar, sudah ditandatangani hari Jumat (5/5/2023) dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima pada Jumat. Diterima sekretariat DPR," Kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Begitu juga dengan DPR mengonfirmasi bahwa Surpres tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diterima. "Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Senin (8/5/2023).

Namun, nyatanya, hingga saat ini sudah di September 2023, UU Perampasan Aset tersebut tak kunjung disahkan DPR RI.

Sebelumnya diharapkan, melalui RUU Perampasan Aset ini, bisa memperkuat dalam menindak kasus korupsi yang cukup sulit saat ini dan bisa menjadi 'senjata' bagi aparat penegak hukum. Aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas negara saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri. Setelah itu, tidak diberikan kewenangan untuk digugat.

"Prinsipnya bisa memotong waktu proses perampasan asetnya, di draf RUU 2015 kalau nggak salah prosesnya final di tingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya ga ada upaya hukumnya," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Ester Kaban.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Baca juga: Luhut Ultah ke-76 Dihadiri SBY, Prabowo, JK, Hendropriyono hingga Kaesang, Ada Tulisan Rocky Gerung

Baca juga: RESPON Menohok Kubu Ganjar setelah Anies-Cak Imin Diduga Dapat Dukungan dari HRS dan PA 212

Baca juga: Cak Imin Serang Food Estate Gagal, Malah Diskakmat Balik Politisi Partai Pengusungnya

Baca juga: PIRAMID TOBA Setinggi 120 M Ditemukan, Luhut Cek Lokasi, Prof Danny: Sudah Setahun Kami Rahasiakan

Baca juga: Anak Kolonel TNI AU Dianiaya Lalu Dibakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma

Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pukul Meja Dengar Uang Mengalir ke Oknum BPK Rp 40 Miliar

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito, Uang Rp 70 M ke DPR hingga 40 M ke BPK

Baca juga: Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved