Berita Sumut
GAWAT, Gadis 18 Tahun di Siantar Gelapkan Sepeda Motor, Kemudian Dijual via Media Sosial
Vanesya, seorang gadis berusia 18 tahun ditangkap oleh Polsek Siantar Selatan pada Kamis (28/9/2023) siang, lantaran melarikan satu unit sepeda motor.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Vanesya, seorang gadis berusia 18 tahun ditangkap oleh Polsek Siantar Selatan pada Kamis (28/9/2023) siang, lantaran melarikan satu unit sepeda motor merek Supra X.
Sepeda motor itu merupakan milik tetangganya, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga, Wajahnya Sampai Bengkak
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung mengatakan, bahwa pihaknya menangkap Vanesya menindaklanjuti laporan korban bernama Wal Ferry Purba bahwa sepeda motornya telah dilarikan oleh pelaku pada Jumat (22/9/2023) sore.
"Mulanya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sudah mendapat ijin dari istri korban. Tidak lama kemudian korban memberikan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku," kata Iptu Maxi, Kamis.
Namun, kata Maxi, pelaku tak kunjung kembali sehingga membuat korban menjadi curiga. Kemudian korban meminta anaknya untuk mengecek keberadaan pelaku di rumahnya.
Ketika dicek, ternyata pelaku belum juga pulang. Kecurigaan korban semakin bertambah, saat dihubungi pelaku tak kunjung merespons panggilan telepon dan malah memblokir nomor korban.
Kemudian korban langsung mengecek kamarnya dan mendapati sebagian barang milik korban berserakan, termasuk BPKB, SIM C dan KTP milik istri korban sudah tidak ada di dalam tas milik istri korban.
Diduga Vanesya membongkar rumah korban terlebih dahulu sebelum meminjam sepeda motor miliknya.
"Merasa keberatan dan mengalami kerugian material sebesar Rp 10 juta, maka korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan," katanya.
Aksi Vanesya ini pun mulai diketahui saat di media sosial ada akun yang ingin menjual sepeda motor Honda Supra X dengan warna dan jenis yang sama seperti milik korban.
Informasi ini pula yang membuat personel Polsek Siantar Selatan melakukan transaksi terhadap seseorang bernama BJ Parulian untuk bertemu di Gudang Kereta Api, di Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Hasil interogasi terhadap BJ Parulian, sepeda Motor Supra X yang hendak dijualnya tersebut dibeli dari Sukendi Saragih Sumbayak.
Baca juga: Marak Pencurian Dalam Rumah di Medan Polonia, Warga Pertanyakan Kinerja Polisi!
Dari sana, sosok bernama Sukandi Saragih Sumbayak datang ke gudang kereta api dan mengaku sepeda motor Supra X tersebut dibelinya dari seorang perempuan.
"Personel Unit Reskrim Siantar Martoba bekerjasama dengan Personel Reskrim Siantar Selatan bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan interogasi dan menangkap Vanesya," pungkasnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.