Berita Viral

Sosok Hakim Fahzal Hendri yang Ngamuk Gebrak Meja Saat Pimpin Sidang Korupsi BTS Kominfo

Kasus korupsi BTS Kominfo BTS 4G membuat hakim Tipikor PN Jakarta Pusat heran. Korupsi yang menyeret eks Menteri Jhonny G Plate

HO
Kasus korupsi BTS Kominfo BTS 4G membuat hakim Tipikor PN Jakarta Pusat heran. Korupsi yang menyeret eks Menteri Jhonny G Plate 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi BTS Kominfo BTS 4G membuat hakim Tipikor PN Jakarta Pusat heran. Korupsi yang menyeret eks Menteri Jhonny G Plate menghamburkan uang hingga ratusan miliar. 

Sehingga proyek itu tak terlaksana dengan baik. 

Hakim sampai kaget mendengar upaya korupsi yang dilakukan terdakwa dengan menyuap lembaga negara hingga puluhan miliar. 

Ketua Hakim bernama Fahzal Hendri sampai menggebrak meja mendengar fakta persidangan. 

Fahzal Hendri itu menggebrak meja saat mendengar saksi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Bahkan Windi blak blakan serahkan uang ke wakil BPK, lebih besar.

Saksi Windi mengungkap ada uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo yang mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Windi mengatakan wakil BPK itu menerima uang senilai Rp 40 miliar.

Hakim pun hingga mengucapkan nama Tuhan hingga menggebrak meja saat mendengar keterangan tersebut.

Ternyata bukan kali ini saja hakim Fahzal Hendri marah-marah di sidang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun itu.

Sebelumnya bahkan hakim Fahzal Hendri melontarkan kata kasar di persidangan.

Baca juga: Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan (HO)

Lalu siapakah sosok hakim Fahzal Hendri?

Fahzal Hendri adalah putra Kelahiran Jorong Kinawai, Kenagarian Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar, Sumatera Barat.

Putra Minang dan lulusan Fakultas Hukum Bung Hatta, Padang ini telah cukup lama melalang buana menjadi Hakim, kurang lebih 30 tahun.

Dikutip dari Kompas.com Fahzal Hendri kerap dipercaya untuk menghakimi para koruptor.

Fahzal Hendri pernah menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015 serta kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Dalam kasus korupsi di PT Duta Palma, Fahzal Hendri bahkan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.

Namun untuk kasus-kasu yang melibatkan rakyat kecil terkait hukum pidana, Fahzal Hendri selalu humanis.

Sikap humanis Fahzal Hendri terlihat bagaimana Dia memastikan hak-hak dari para terdakwa dalam setiap persidangan.

Kadang-kadang dia pun kerap bercanda dengan terdakwa.

Meski sudah berkarir selama 30 tahun di dunia hukum Indonesia, Fahzal Hendri terhitung sebagai hakim yang memiliki harta sedikit.

Dikutip dari Tribun Pontianak setara kas yang dimiliki Fahzal Hendri hanya Rp54 juta.

Pada LHKPN periodik 2022 itu, Fahzal Hendri tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 1.159.000.000.

Adapun harta itu terdiri dari harta tak bergerak di Indramayu. Ia juga melaporkan dua unit mobil yakni Honda CRV dan Toyota Fortuner.

Fahzal memiliki tanah dan rumah di Kota Indramayu senilai Rp680 juta dan alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta.

Baca juga: SOSOK Baby Hulk, Bayi Bertangan Kekar yang Sempat Divonis Tak Selamat, Derita Penyakit Langka

Baca juga: Maling Berak Celana saat Ditangkap, Polisi Sampai Berhamburan Keluar Mobil karena Tak Tahan Baunya

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved