Berita Medan

Waketum DPP Hanura Tersangka Penipuan, Wali Kota Bobby Nasution: Hukum Harus Dijalani

Diketahui Herry memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wali Kota Medan. Menangapi hal itu, Wali Kota Bobby Nasution angkat bicara, Kamis (28/9/2023).

Penulis: Anisa Rahmadani |

Waketum DPP Hanura Tersangka Penipuan, Wali Kota Bobby Nasution: Hukum Harus Dijalani

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Wakil Ketua Umum harian DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Herry Lontung Siregar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Diketahui Herry memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wali Kota Medan. Menangapi hal itu, Wali Kota Bobby Nasution angkat bicara, Kamis (28/9/2023).

Menurut Bobby, apapun yang menjadi permasalahan keluarganya itu (Herry) yang bersangkutan hukum harus tetap ikuti aturan yang berlaku.

"Tanggapannya hukum harus di jalani dan ikuti aturan hukum yang berlaku," jelasnya

Dikatakan Bobby, sebelum kejadian, ia juga masih sering berkomunikasi dengan Herry.

"Komunikasi namanya keluarga pasti komunikasi. Masak enggak Komunikasi, ada ada aja namanya keluarga," terangnya.

Bobby juga mengaku sejauh ini tidak pernah menjauhi Herry atau siapapun keluarganya yang terjerat masalah.

" masak gara gara kasus ini kita jauhi," tegasnya.

Bobby juga mengaku terakhir komunikasi dengan Herry hanya menanyakan hal-hal sepele seperti pada umumnya keluarga lain.

"komunikasinya apa, biasa nanya udah makan belum tapi tidak ada bahas strategi ini gimana atau apa bukan seperti itu," ucap Bobby sambil tertawa.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan telah menetapkan Herry Lontung sebagai tersangka pada 25 September 2023 lalu.

Katanya, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup.

"Penyidik telah lakukan gelar perkara pada tanggal 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kombes Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Polisi menjelaskan, yang melaporkan Herry ialah Tetty Rumondang.Ia dilaporkan terkait dugaan penipuan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved