ASN Dituntut Netral, Diminta Tak Bagikan Unggahan Sosial Media Peserta Pemilu

bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam Pemilu dapat dikenakan sanksi administratif

Editor: Eti Wahyuni
Diskominfo Pakpak Bharat
Jajaran ASN saat mengikuti sebuah kegiatan upacara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk menyukai, mengometari, hingga membagikan unggahan dari postingan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Kami (ASN) bersifat netral," ujar Hassanudin saat diwawancarai di Medan, Jumat (29/9/2023).

Hassanudin menilai, larangan kepada ASN untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial peserta Pemilu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.

"Agar tidak menimbulkan ujaran kebencian," kata Hassanudin.

Ia mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi terhadap larangan ASN yang menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024 tersebut.

"Sudah, sudah, sudah kita sosialisasikan larangan itu. Lalu kita awasi, agar kenetralan ASN terjaga," sebutnya.

Baca juga: Penjelasan Bawaslu Soal ASN Tidak Boleh Like, Komen dan Bagikan Media Sosial Capres dan Bacaleg

Ia menegaskan, bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam Pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. "Semuanya sudah diatur, ada mekanisme yang mengatur itu," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, mau pun kepentingan apa pun.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan, ASN pada ketentuannya tidak boleh berpolitik praktis.

"ASN kan memiliki hak suara, cuma enggak boleh berpolitik praktis. Artinya ASN tidak boleh jadi alat politik untuk kelompok tertentu," ujar Safruddin.

Sebelumnya, Pemerintah melarang ASN menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media peserta Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tetang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved