Sumut Terkini

Meningkat 6,3 Persen Dibanding Tahun Lalu, Transfer ke Daerah Lingkup Sumut Capai Rp 44,13 Triliun

Transfer ke Daerah lingkup Sumatera Utara tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp44,13 triliun, meningkat 6,3 persen dibandingkan APBN 2023.

Transfer ke Daerah Lingkup Sumut Capai Rp 44,13 Triliun, Meningkat 6,3 Persen Dibanding Tahun Lalu

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin didampingi Kepala Kanwil DJPb Sumatera Utara Syaiful, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 secara digital di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (13/12/2023).

Transfer ke Daerah lingkup Sumatera Utara tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp44,13 triliun, meningkat 6,3 persen dibandingkan APBN 2023.

Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, peningkatan tersebut untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.

"Selain itu, sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah terus diperbaiki dan ditingkatkan dari tahap perencanaan hingga penganggaran regional dan penguatan intervensi belanja di daerah," ujarnya.

Dikatakannya, terdapat perbedaan penyerahaan DIPA tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun ini, DIPA diserahkan melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran melalui proses penandatanganan DIPA secara elektronik.

"Ini menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI," ungkapnya.

Hassanudin menyebut, kinerja ekonomi Provinsi Sumatera Utara terjaga baik dengan pertumbuhan sekitar 4,94 persen (y-on-y) dan inflasi terjaga rendah dan stabil.

"Kita masih terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap inflasi agar tetal berada pada porsi yang stabil," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Sumut, Syaiful mengatakan, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi ini merupakan upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi.

"Initertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkapnya.

Ia berharap DIPA Satuan Kerja dan Daftar Alokasi TKD tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti agar APBN dan APBD 2024 dapat dilaksanakan segera di awal tahun.

"Sehingga masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya langsung. Selain itu, tidak lupa juga untuk menjaga kualitas belanja, perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan APBN, antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment, dan yang paling penting jaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved