Viral Medsos
FAKTA-FAKTA Syahrul Yasin Limpo, Putrinya Baru Dilantik Jadi DPR RI, 2 Adiknya Dulu Terjerat Korupsi
Penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini diduga terkait kasus
Dewie kini telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 25 Agustus 2022 lalu usai mendapatkan remisi masa tahanan.
Sang Putri Baru Saja Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Pada Selasa, 12 September 2023 lalu, putri Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Indira Chunda Thita Syahrul kembali ke Senayan.
Thita lahir di Jakarta 17 April 1978. Dia adalah alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin atau Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia melanjutkan pendidikan magister di universitas yang sama tahun 2007 silam.
Thita sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik sejak 25 Agustus 2020. Perusahaan ini adalah bagian dari BUMN Pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).
Thita bukanlah wajah baru di DPR RI. Ia pernah dua periode duduk di Senayan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada periode 2009-2014, dan 2014-2018. Pada 2018 lalu, Thita mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN karena hijrah ke Partai Nasdem.
Kini, Indira Chunda Thita Syahrul (44), putri Syahrul Yasin Limpo, mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan almarhum Muhammad Rapsel Ali.
Indira Chunda Thita caleg Partai Nasdem peringkat 2 di Pemilu 2019 lalu. Saat itu mantan anggota DPR RI Fraksi PAN itu bertarung di Dapil Sulsel I.
Hasil suaranya berada di bawah Muhammad Rapsel Ali. Namun takdir berkata lain. Muhammad Rapsel Ali meninggal dunia pada Minggu 9 April 2023.
Dengan demikian, caleg nomor urut akan dilantik menggantikan menantu Wakil Presiden KH Maruf Amin itu di Komisi VI DPR RI.
Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berikut bunyi aturannya pasar 1 dan pasal 2 BAB III:
(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Harta Kekayaan Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo
1. LHKPN 2019
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.