Kejari Langkat 9 Kali RJ, Salah Satunya Pencurian Berondolan Sawit Senilai Rp 56 Ribu
Setelah jaksa meneliti berkas perkara, ditemukan faktor yang mempengaruhi perbuatan terdakwa, yaitu ekonomi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah melakukan penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ) sebanyak sembilan kali pada tahun ini.
Terakhir Kejari Langkat melakukan RJ pada kasus pencurian brondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB atas nama terdakwa Burhanuddin Sembiring.
Burhanuddin mencuri buah kelapa sawit dengan berat 20 kilogram milik PTPP Lonsum Pulo Rambung, Desa Perkebunan Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Langkat. Alhasil, pihak perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp 56 ribu.
Setelah jaksa meneliti berkas perkara, ditemukan faktor yang mempengaruhi perbuatan terdakwa, yaitu ekonomi. Di mana terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca juga: Daftar 5 dari 101 Perkara yang Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejati Sumut
"Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap lantas memerintahkan Kasi Pidum Kejari Langkat, yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa melalui penanganan keadilan Restorative Justice (RJ)," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Sabtu (30/9/2023).
Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan kejaksaan, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Selasa tanggal 26 September 2023. Beliau memerintahkan Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Sabri.
Sebelumnya, Kejari Langkat telah berusaha menerapkan penegakan hukum yang humanis, dengan mendapat peringkat kedua secara Nasional dalam hal Jumlah Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) penyelesaian perkara sebanyak 23 tersangka dengan 20 perkara.
Pada tahun ini sudah melaksanakan penegakan hukum yang humanis dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice sebanyak sembilan kali.
"Kami berharap ke depannya penegakan hukum yang humanis bisa diterapkan melalui pendekatan Restorative Justice lebih maksimal lagi," tutup Sabri.
Upaya Restorative Justice, Polsek Sosa Resor Palas Mediasi Kasus Pengancaman hingga Damai |
![]() |
---|
Konflik Pemuda Hajoran Berakhir Damai di Polsek Pandan Resor Tapanuli Tengah |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Sibolga Jadi Penengah Damai, Warga Saling Memaafkan Lewat Mediasi Humanis |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Ikuti Penyuluhan Adaptasi Penegakan Hukum Era Digital & Restorative Justice |
![]() |
---|
Polri Pulihkan Harmoni Keluarga: Bhabinkamtibmas Mediasi Konflik Saudara di Nagori Moho Simalungun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.