Viral

Viral Polisi Minta Rp 150 Ribu Uang Damai Langgar Lalu Lintas, ini Respon Polda Metro Jaya

Terkait itu, Polda Metro Jaya menyebut jika aksi polantas yang ada di video tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada 2018.

Editor: Satia
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Viral aksi seorang Polisi Lalu Lintas meminta uang damai kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Video direkam oleh pengendara yang kendaraannya diberhentikan oleh polisi ini.

Dai video terdengar suara si Polantas meminta uang agar kendaraannya tidak kena tilang.

Dikutip dari Tribuntrends.com, belakangan diketahui bahwa polisi lalu lintas ini berasal dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Momen Ahok dan Ganjar Mesra saat Bertemu di Rakernas PDIP

Melihat video ini viral di media sosial, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.

Polantas itu diduga meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu.

Namun, pelanggar meminta harga lebih murah.

"Jangan lama-lama, nanti dilihat komandan saya, salah saya," kata polantas itu dalam video yang beredar.

Baca juga: Kerap Hadapi Kekerasan Jalanan, Anak Binaan di LPKA Medan Ikuti Group Art Therapy

"Seratus ya pak, nggak ada pak," balas pemobil itu.

Polantas itu terlihat tak terima dan tetap meminta uang Rp 150 ribu.

"Itu udah dikeluarin. Cepat. Kalau nggak mau, nggak mau kamu, saya tahan aja SIM-nya," tutur polantas itu.

Terkait itu, Polda Metro Jaya menyebut jika aksi polantas yang ada di video tersebut merupakan peristiwa yang terjadi pada 2018.

Baca juga: Daftar Instansi yang Paling Sepi Peminat dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

"Itu video sekitar tahun 2018," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Meski begitu, Doni tidak merinci identitas dari polantas tersebut. Dia hanya mengatakan jika polantas nakal tersebut sudah purna tugas sejak empat tahun yang lalu.

Doni juga mengatakan jika polantas tersebut sudah diberikan sanksi pasca-kejadian tersebut.

"Anggota tersebut pasca kejadian juga sudah diberikan sanksi. Saat ini anggota tersebut juga telah pensiun 4 tahun lalu," tuturnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved