Berita Viral
Harta Kekayaan di LHKPN Cuma Rp20 M, KPK Rupanya Amankan Uang Rp30 M dari Rumah Mentan Yasin Limpo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayora
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).
Dari rumah dinas Syahrul Yasin tersebut, KPK mengamankan mata uang jenis rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Totalnya mencapai Rp 30 miliar.
"Total 30 miliar (rupiah, red)," kata sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/9/2023).
Diketahui, selain uang miliaran rupiah, tim penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api (senpi) berbagai jenis dari rumdin Syahrul Yasin Limpo.
KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menganalisis barang bukti yang sudah ditemukan secara keseluruhan.
Pihak kepolisian sudah mengambil barang bukti senjata api tersebut dan melakukan analisis apa saja tipenya.
"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
KPK, untuk diketahui, sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Mentan Syahrul Yasin Limpo dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo di LHKPN Rp 20 M
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tercatat memiliki harta kekayaan Rp 20,05 miliar per 31 Desember 2022.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 11,31 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 1,47 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,1 miliar, serta kas dan setara kas Rp 6,1 miliar. Adapun untuk harta berupa tanah dan bangunan, Syahrul Yasin Limpo memiliki 16 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di kabupaten Gowa dan Makasar.
Kemudian, dia memiliki 6 kendaraan mobil senilai total Rp 1.475.000.000, di antaranya Toyota Alphard (2004) hasil sendiri Rp 350.000.000, Mercedes Benz Sedan (2004) hasil sendiri Rp 250.000.000, Suzuki APV Minibus (2004), hasil sendiri Rp 50.000.000, Mitsubishi Galant Sedan (2000), hasil sendiri Rp 90.000.000, Toyota Kijang Innova (2014), hasil sendiri Rp 200.000.000, dan Jeep Cherokee Jeep (2011), hibah tanpa akta Rp 500.000.000.
Selain itu SYL juga memiliki sepeda motor Harley Davidson tahun 1986, hasil sendiri Rp 35.000.000. LHKPN SYL juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 1.149.970.000, serta Kas dan setara kas Rp. 6.118.817.382. Dalam laporan LHKPN Syahrul Yasin Limpo tercatat tidak memiliki utang.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Syahrul Yasin Limpo
Mentan Syahrul Yasin Limpo
Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo
POTRET Buram Tata Energi Nasional: Kilang Terbakar, Subsidi Membengkak, Menteri Purbaya 'Diserang' |
![]() |
---|
BRIGADIR ESCO Disebut Punya Banyak Utang ke Teman-Teman Polisi, Briptu Rizka Beri Respons Santai |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 26 Prajurit TNI Terima Kenaikan Pangkat, Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
DAFTAR 11 Purnawirawan TNI Diberi Kenaikan Pangkat Istimewa, Termasuk Untung Budiharto Eks Tim Mawar |
![]() |
---|
Ketika BUMN Jadi Bancakan Politik: Gerindra Paling Banyak Kuasai Kursi Komisaris, Ini Tanggapan Puan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.