CPNS 2023
Ini Daftar Formasi CPNS 2023 Kemdikbudristek, Simak Syarat-syaratnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi mengumumkan akan rekrut 16.102 CPNS 2023.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi mengumumkan akan rekrut 16.102 CPNS 2023.
Selain itu, Kemdikbudristek juga akan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.734 formasi pada tahun ini.
Kebutuhan formasi CPNS di lingkungan Kemdikbud pada tahun 2023 terkonsentrasi pada dua jenis formasi, yaitu 13.440 formasi asisten ahli dan 2.662 formasi dosen atau instruktur.
Sementara itu, PPPK untuk tenaga teknis kependidikan sebanyak 3.210 formasi, dengan rincian 119 formasi di unit kerja pusat, 415 formasi di unit pelaksana teknis, 34 formasi di lembaga layanan pendidikan tinggi, 2.290 formasi instruktur teknis, dan 352 formasi keterampilan lainnya. Sementara itu, PPPK untuk tenaga teknis kesehatan sebanyak 2.424 formasi juga dibuka.
Seleksi CPNS dibagi menjadi tiga tahap, yaitu seleksi kompetensi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Kriteria CPNS 2023 Kemdikbudristek
1. Persyaratan masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. Pelamar khusus putra/putri lulusan dengan pujian ( cumlaude ) adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut
1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang ijazah atau transkripnya mencantumkan kata "lulus dengan pujian (cumlaude)" dan lulus dari program studi yang terakreditasi A/Universitas dan program studi yang terakreditasi A/Universitas pada saat lulus;
2) Lulusan perguruan tinggi asing yang telah memperoleh gelar yang setara dengan diploma dan sertifikat yang menyatakan kelulusan (setara dengan kelulusan dengan pujian) dari kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
bidang pendidikan tinggi.
b. Pelamar Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (kecakapan teknologi) untuk mendukung pekerjaannya. Jenis dan tingkat kecacatan harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
c. Pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan keturunan dari orang tua (ayah dan/atau ibu) yang berasal dari Papua/Papua Barat dapat dibuktikan dengan akta kelahiran/akta kenal lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa orang tua (ayah dan/atau ibu) pelamar berasal dari Papua/Papua Barat.
Barat.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pada huruf a, b, atau c.
2. Pelamar pada angka 1 (satu) harus memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana pada Bagian III.
Kriteria PPPK Kemdikbudristek 2023
Contoh Soal CPNS 2023
Daftar Formasi CPNS 2023 Kemdikbudristek
Kemdikbudristek
Formasi CPNS 2023 Kemdikbudristek
Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
![]() |
---|
Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
![]() |
---|
UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.