CPNS 2023

Ini Daftar Formasi CPNS 2023 Kemdikbudristek, Simak Syarat-syaratnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) secara resmi mengumumkan akan rekrut 16.102 CPNS 2023.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi Tes CPNS 2023. 

6. Pelamar memilih instansi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan melengkapi isian yang diperlukan.

7. Pelamar memasukkan riwayat pekerjaan dan/atau riwayat publikasi ilmiah, jika ada.

8. Pelamar harus mengunggah pemindaian asli dari dokumen yang diperlukan, termasuk

a. Pasfoto terbaru dengan setelan jas dengan warna latar belakang merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) (masih berlaku);


c. Formulir pendaftaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, diberi tanggal sesuai dengan tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah) dan dibubuhi materai elektronik (stempel elektronik) sebesar Rp 10.000,-;
(Formulir pendaftaran dapat diunduh di https://casn.kemdikbud.go.id).

d. Dokumen yang dipersyaratkan terkait ijazah dan kualifikasi pendidikan lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut

1) Ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

3) Untuk persyaratan jabatan yang mensyaratkan sertifikat profesi/keguruan, wajib melampirkan sertifikat profesi/keguruan yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui sesuai dengan persyaratan jabatan;

4) Untuk persyaratan posisi yang memiliki persyaratan tambahan di bidang yang Anda minati atau tingkat pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melampirkan dokumen yang menunjukkan informasi tentang ijazah Anda di bidang yang Anda minati atau tingkat pendidikan sebelumnya.

5) Ijazah dan dokumen lain yang diperlukan terkait pendidikan harus diunggah dalam satu (1) file.

6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah Sementara tidak dapat diterima untuk aplikasi.

m. Transkrip nilai, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk lulusan dalam negeri:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved