Berita Seleb
Laporan Codeblu tak Dicabut, Farida Nurhan Segera Dipanggil Polisi, Diminta Untuk Klarifikasi
Pasalnya, tidak terima dengan tindakan Farida Nurhan yang dianggap sudah menghina dan memfitnah.
Sebelumnya, Codeblu lebih dulu memenuhi panggilan kepolisian.
Ia diperiksa penyidik pada Jumat (29/9/2023) pada pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Codeblu selaku pelapor dicecar 20 pertanyaan.
Codeblu memberikan penjelasan terkait masalah yang dilaporkannya.
"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor," ungkapnya.

"Dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," jelasnya.
Tak hanya Farida Nurhan, Codeblu ternyata melaporkan dua orang sekaligus. Namun identitas orang tersebut masih dirahasiakan.
Laporan Codeblu terhadap Farida Nurhan tercatat di Polda Metro Jaya, dengan nomor register LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terungkap Codeblu menjerat Farida Nurhan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.