Viral Medsos
INI ALASAN Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Demo Buruh Mulai Memanas
Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Demo Buruh Mulai Memanas.
Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Demo Buruh Mulai Memanas.
TRIBUN-MEDAN.COM - Demo buruh di Patung Kuda Arjuna Wijaya mulai memanas pada Senin (2/10/2023) sore.
Para buruh dorong-dorongan dan mulai emosi.
Orator dari mobil komando segera menegur dan meneriaki mereka untuk berhenti dan kembali tertib.
Namun, teguran itu tak diindahkan dan butuh beberapa waktu hingga massa kembali tenang.
"Jangan mau kita diadu domba! Hey, diam dulu! Duduk semua! Duduk!" seru sang orator.
Beberapa buruh menurut dan duduk. Namun, tak lama kemudian suasana menjadi lebih panas dan botol minuman plastik "berterbangan" di udara.
Bahkan, ada yang melempar bilah bambu hingga sang orator marah dan mengumpat dengan kata kasar.
Sang orator kembali memarahi peserta buruh yang menimbulkan kericuhan agar berhenti.
Setelah itu, suasana kembali kondusif setelah para orator mengatur peserta dari organisasi masing-masing untuk berpindah tempat dan berkumpul secara tersebar.

Alasan MK Menolak Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan 15 kelompok serikat pekerja lewat perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini Pemohon mendalilkan bahwa Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation. Terhadap dalil ini, MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa. UU yang berangkat dari Perppu juga punya proses berbeda dengan UU biasa.
Penetapan Perppu menjadi UU lanjut MK, tak relevan untuk melibatkan publik karena adanya situasi kegentingan. DPR kata MK telah merepresentasikan kehendak rakyat.
"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa. Sehingga Persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum di sidang agenda putusan, Senin (2/10/2023).
MK mengatakan berdasarkan Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011, menyatakan penetapan Perppu menjadi UU tak perlu disertai naskah akademik. Sehingga pembentukannya hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan, tanpa tahapan perencanaan.
"Pembentukan undang-undang yang berasal dari Perppu adalah hanya terdiri dari tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan tanpa tahap perencanaan sebagaimana tahapan pada undang-undang biasa," terang dia.
Dalam gugatan uji formil ini, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya. Sehingga UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Duduk Perkara
Sebelumnya 15 kelompok serikat pekerja menggugat cara pengesahan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ke-19 pada 21 Maret 2023 dilakukan di luar masa sidang III DPR, yakni tanggal 10 Januari - 16 Februari 2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh FKSPN, FSPFK KSPSI, FSPKED KSPSI, FSPLEM SPSI, FSPPEK KSPSI, FSP Pelita Mandiri Kalbar, FSPPP, KBMI, KSPSI, PPMI, SBSI '92, FSP RTMM, dan ASPI.
Menurut Pemohon, Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU 6/2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa dan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait meaningful participation.
Selain itu menurut Pemohon model legislasi UU 6/2023 telah mengembalikan proses pembentukan undang-undang yang executive-heavy dan otoriter seperti zaman orde baru.
Berdasarkan alasan tersebut Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 sehingga tak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
MK: Tak Melanggar Ketentuan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (2/10/2023).
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Pertama, pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR melanggar konstitusi karena dilakukan pada masa sidang keempat, padahal perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua.
Mahkamah menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan perppu itu menjadi undang-undang, sebab Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor. Majelis hakim juga menilai, parlemen tidak buang-buang waktu untuk mereview perppu itu sejak menerima surat presiden.
Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa. Akan tetapi, MK mengamini argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.
Kegentingan itu berupa "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19".
Perdebatan soal kegentingan yang memaksa itu, menurut Mahkamah, sudah selesai ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
Ketiga, soal ketiadaan partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang itu, MK juga menilainya tak beralasan menurut hukum.
Menurut majelis hakim, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, telah ternyata proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan putusan.
"Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 22023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 15 pemohon berbentuk serikat/konfederasi serikat buruh, dengan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana cs sebagai advokat.
Pada sidang pembacaan putusan hari ini, masih terdapat 4 perkara sejenis yang putusannya belum dibacakan.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Baca juga: Mahfud MD Dorong Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Hasil Dari KPK di Proses Hukum
Baca juga: TEGAS TANGGAPAN Mahfud MD soal Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
(*/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SOSOK Putri Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Baru Dilantik Jadi DPR RI Pengganti Almarhum Rapsel Ali
Baca juga: MINTA JATAH Rp 124 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kenapa Kejagung Tak Menjerat Edward Hutahaean?
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.