Viral Medsos
RUMAH Sekjen Kementerian Pertanian di Bogor Digeledah, KPK Sita Catatan Keuangan Korupsi di Kementan
Rumah Sekjen Kementerian Pertanian di Bogor Digeledah, KPK Sita Catatan Keuangan Korupsi di Kementan
Rumah Sekjen Kementerian Pertanian di Bogor Digeledah, KPK Sita Catatan Keuangan Korupsi di Kementan
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
Selain menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), KPK juga menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono di Bogor, Jawa Barat.
Terungkap, penggeledahan di kediaman Kasdi berlangsung saat tim penyidik juga menggeledah di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalan Widya Chandra V nomor 28, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023) siang.
Kemudian, penggeledahan juga digelar di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Oh iya, itu sudah (rumah Sekjen Kementan digeledah, red),"ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/10/2023).
"Sudah dilakukan berbarengan dengan saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (di Widya Chandra, red),"jelasnya.
"Itu juga sudah dilakukan proses penggeledahan oleh tim,"sambung dia.
Hanya saja Ali tak membeberkan hasil geledah dari rumah Sekjen Kementan dimaksud.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, tim penyidik KPK menemukan beberapa barang bukti dari rumah Sekjen Kementan.
Salah satunya terkait rekam atau catatan keuangan dugaan korupsi yang dilakukan Mentan SYL.
"(Tim penyidik mengamankan, red) dokumen catatan duit," kata sumber.
Menurut sumber, catatan uang itu berbeda dengan penerimaan uang yang ditemukan di kediaman SYL.
Menurut dia, kedua orang itu menerima uang yang jumlahnya tak jauh berbeda.
"Masing-masing menerima. Beda sedikit dengan bos-nya," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka yang dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka ialah:
1. Mentan Syahrul Yasin Limpo,
2. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono,
3. Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari hasil gelar perkara, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. "Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Ada upaya memusnahkan barang bukti di kantor Kementerian Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada tindakan pihak internal Kementerian Pertanian (Kementan) yang memusnahkan barang bukti masuk dalam salah satu tipologi korupsi. Hal itu setelah tim penyidik KPK mendapati sejumlah dokumen dikondisikan untuk dimusnahkan ketika hendak menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah.
"Karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali mengatakan, dugaan perintangan penyidikan itu akan menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik hari ini.
Meski demikian, KPK juga tetap fokus pada pokok perkara dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementan.
"Saat ini segera agendakan pemanggilan saksi," tutur Ali.
Ali menuturkan, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan, mereka menemukan sejumlah dokumen yang telah dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu kemudian mengultimatum pihak di internal Kementerian Pertanian maupun lainnya agar tidak menghakangi proses penyidikan.
Menurut Ali, KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.
"Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai Tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," tutur Ali.
Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ali menyebut tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum kuar meninggalkan halaman rumahdinas Syahrul hasil Limpo.
Belakangan, Ali menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Mahfud MD Murka, Minta Buru Pelaku yang Berusaha Memusnahkan Barang Bukti
Sementara, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, akan turun tangan apabila aparat hukum yang mengusut kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian menemukan kesulitan.
"Pasti (pemerintah dukung). Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya. Saya turun tangan," ujar Mahfud, Minggu (1/10/2023).
Sejauh ini, terdapat tiga dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian.
Selain tindak pidana korupsinya sendiri, ada kasus penemuan 12 pucuk senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan dugaan menghalang-halangi penyidikan.
Mahfud pun mendorong aparat hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana.
"Satu, korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tegas Mahfud.
Selain itu, penemuan 12 pucuk senjata api yang diduga ilegal juga tak boleh luput dari investigasi aparat penegak hukum. Apabila senjata api itu terbukti ilegal, Mahfud menegaskan, harus diproses hukum. "Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum mengetahui informasi secara akurat dugaan perintangan penyidikan tersebut. Ia hanya menakankan, dugaan upaya menghalangi penyidikan itu harus diproses secara hukum. "Saya belum tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut, KPK harus kejar," ujar Mahfud.
Bantahan Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang
Di sisi lain, Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office.
Menurut Febri, kuasa diberikan oleh Syahrul ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan. "Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” ujar Febri saat kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Adapun dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan barang bukti. Setelah ditemukan dan dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini, perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan itu naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan sejumlah tersangka.
“Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” tutur Febri.
Febri menyampaikan, ketika menjadi pengacara Syahrul di tahap penyelidikan, pihaknya diminta memetakan titik rawan korupsi di Kementan.
Ia dan tim kuasa hukum kemudian memberikan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi di kementerian tersebut. Untuk melakukan hal itu, kata Febri, pengacara termasuk ia dan Rasamala Aritonang berhak mendapatkan akses terhadap sejumlah informasi, baik di pemerintahan maupun pihak lain yang masih terkait.
“Jadi ketika asesmen dilakukan, dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” tutur Febri.
Sementara itu, Rasamala mengatakan, sebagai orang yang pernah bekerja di KPK, pihaknya memahami bagaimana proses hukum berjalan.
Ia mengaku mendorong para saksi untuk bersikap kooperatif, mengikuti proes hukum yang berjalan.
“Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui,” kata dia.
Febri Diansyah juga membantah terlibat dalam penghilangan barang bukti dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri mengatakan, pihaknya menemukan terdapat informasi simpang siur yang menyebut pihaknya terlibat dalam upaya menghilangkan berkas dokumen di Kementan. “Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” kata Febri kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
KPK: Ketiganya Dipanggil untuk Dimintai Keterangan sebagai Saksi Dugaan Upaya Perusakan Dokumen di Kementan
Sebelumnya, KPK memanggil Febri, Rasamala, dan Donal Fariz. Mereka diketahui bekerja sebagai pengacara di Visi Law Office.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan upaya perusakan dokumen di Kementan.
Dokumen itu diduga terkait korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.
Ali menyebut, tim penyidik telah selesai menggeledah rumah di dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali menyebut tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian digelar pada Jumat siang.
Namun, saat hendak menggeledah tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Hasil Dari KPK di Proses Hukum
Baca juga: TEGAS TANGGAPAN Mahfud MD soal Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
(*/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SOSOK Putri Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Baru Dilantik Jadi DPR RI Pengganti Almarhum Rapsel Ali
Baca juga: MINTA JATAH Rp 124 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kenapa Kejagung Tak Menjerat Edward Hutahaean?
Sekjen Kementerian Pertanian
Catatan Keuangan Kementan
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Kasdi Subagyono
Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-Dinas-Syahrul-Yasin-LimpoDigeledah-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.