Vonis Ringan

Vonis Ringan AKBP Achiruddin Hasibuan, Jaksa Kejari Medan Pilih Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Meda. Jaksa kemudian mengajukan banding

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rahmi Shafrina, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang menangani perkara penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan ringan perwira Polda Sumut itu.

Menurut Rahmi, memori banding sudah ia layangkan pada Jumat (27/9/2023) lalu.

Ia berharap, hakim di tingkat banding bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap Achiruddin Hasibuan.

"(Semoga) diputus sesuai tuntutan JPU," kata Rahmi, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Sebelum Vonis, AKBP Achiruddin Hasibuan Tersenyum saat Memasuki Ruang Sidang

Rahmi mengatakan, dalam persidangan pihaknya meminta agar hakim menghukum AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan.

Namun, oleh hakim Oloan Silalahi, AKBP Achiruddin Hasibuan cuma dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Selain dihukum penjara, Achiruddin Hasibuan yang terlibat dalam kasus gudang solar ilegal juga diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200.

Baca juga: BREAKINGNEWS AKBP Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan Jalani Tuntutan Kasus Penganiayaan

Uang itu bagian dari perkara yang melibatkan sang anak, Aditya Hasibuan. 

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Kasus Gratifikasi Mengendap

Polda Sumut memastikan dua kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan belum dihentikan.

Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, bernama Edy, pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua kasus ini masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, meski tidak kunjung rampung.

Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal

Meski demikian, Hadi tidak merinci mengapa kasus ini terkesan lamban ditangani, tak seperti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Achiruddin dan anaknya, Aditya.

"Masih berproses di penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/9/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved