Vonis Ringan

Vonis Ringan AKBP Achiruddin Hasibuan, Jaksa Kejari Medan Pilih Ajukan Banding

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Meda. Jaksa kemudian mengajukan banding

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan penganiayaan dengan agenda saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (11/9). JPU Randi H Tambunan meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk bisa membacakan nota tuntutan terhadap Achiruddin Hasibuan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditiya Hasibuan kepada korban Ken Admiral. 

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal

Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

"Uang total Rp 53 juta dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.

"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," katanya.

Baca juga: Ditahan Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Ngajak ke Sun Plaza saat Digiring ke Mobil Tahanan

Selain dua kasus diatas, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.

Total, ada empat kasus yang menjerat Udin, termasuk dugaan penganiayaan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved