Vonis Ringan
Vonis Ringan AKBP Achiruddin Hasibuan, Jaksa Kejari Medan Pilih Ajukan Banding
AKBP Achiruddin Hasibuan divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Meda. Jaksa kemudian mengajukan banding
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 juta dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," katanya.
Baca juga: Ditahan Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Ngajak ke Sun Plaza saat Digiring ke Mobil Tahanan
Selain dua kasus diatas, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.
Total, ada empat kasus yang menjerat Udin, termasuk dugaan penganiayaan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.