Vonis Ringan
Vonis Ringan AKBP Achiruddin Hasibuan, Jaksa Kejari Medan Pilih Ajukan Banding
AKBP Achiruddin Hasibuan divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Meda. Jaksa kemudian mengajukan banding
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Rahmi Shafrina, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan yang menangani perkara penganiayaan AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan ringan perwira Polda Sumut itu.
Menurut Rahmi, memori banding sudah ia layangkan pada Jumat (27/9/2023) lalu.
Ia berharap, hakim di tingkat banding bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap Achiruddin Hasibuan.
"(Semoga) diputus sesuai tuntutan JPU," kata Rahmi, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Sebelum Vonis, AKBP Achiruddin Hasibuan Tersenyum saat Memasuki Ruang Sidang
Rahmi mengatakan, dalam persidangan pihaknya meminta agar hakim menghukum AKBP Achiruddin Hasibuan dengan hukuman satu tahun dan sembilan bulan.
Namun, oleh hakim Oloan Silalahi, AKBP Achiruddin Hasibuan cuma dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Selain dihukum penjara, Achiruddin Hasibuan yang terlibat dalam kasus gudang solar ilegal juga diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200.
Baca juga: BREAKINGNEWS AKBP Achiruddin Hasibuan Hari Ini Dijadwalkan Jalani Tuntutan Kasus Penganiayaan
Uang itu bagian dari perkara yang melibatkan sang anak, Aditya Hasibuan.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
Kasus Gratifikasi Mengendap
Polda Sumut memastikan dua kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan belum dihentikan.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, bernama Edy, pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua kasus ini masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, meski tidak kunjung rampung.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Dituntut Lebih Ringan dari AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal
Meski demikian, Hadi tidak merinci mengapa kasus ini terkesan lamban ditangani, tak seperti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Achiruddin dan anaknya, Aditya.
"Masih berproses di penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/9/2023).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 juta dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.
"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta," katanya.
Baca juga: Ditahan Jaksa, Direktur PT Almira Nusa Raya Ngajak ke Sun Plaza saat Digiring ke Mobil Tahanan
Selain dua kasus diatas, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.
Total, ada empat kasus yang menjerat Udin, termasuk dugaan penganiayaan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.