Viral Medsos
DIREKTUR PT Bukaka Tehnik Utama Terjerat Korupsi Tol Japek MBZ, Kejaksaan Agung Sita Rp 5,5 Miliar
Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Direktur PT Bukaka Tehnik Utama Terjerat Korupsi Tol Japek MBZ, Kejaksaan Agung Sita Rp 5,5 Miliar
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek elevated Cikunir sampai Karawang Barat (MBZ). Adapun korupsi tol Japek MBZ tersebut merugikan negara Rp 1,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang kuat oleh penyidik Kejagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selalu direktur operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Kuntadi saat jumpa pers di Kantor Kejagung RI, Selasa (19/9/2023) lalu.
Dalam perannya, Kuntadi menyatakan kalau Sofiah Balfas merupakan pihak yang diduga turut serta melakukan pemufakatan jahat.
Sofiah diduga mengatur spesifikasi barang atau ikut campur terhadap pengadaan proyek tersebut. "Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku direktur operasional, yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat," kata Kuntadi.
 
Kejaksaan Agung Sita Rp 5,5 Miliar
Perkembangan terbaru, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini.
Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Uang itu disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pada perkara yang dimaksud. "Tim Penyidik melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Uang itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.
Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jakarta, yakni:
1. PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
3. PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
 
Selain uang, tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ketiga tempat tersebut.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka:
1. DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC)
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC
3. TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting
4. SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi volume hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun. "Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tersangka di Kejagung RI, Inilah Manajemen PT Bukaka
Baca juga: SOSOK Sofiah Balfas, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Baca juga: Siapa Pemilik PT Bukaka yang Direkturnya Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ? Ternyata Keluarga Besar Ini
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: INI PESAN Sukses KSAD Jenderal TNI Dudung di Hadapan 3.700 Mahasiswa: Lakukan Terbaik Secara Optimal
Baca juga: Mahfud MD Dorong Penemuan 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Hasil Dari KPK di Proses Hukum
Baca juga: TEGAS TANGGAPAN Mahfud MD soal Temuan 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca juga: SOSOK Putri Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Baru Dilantik Jadi DPR RI Pengganti Almarhum Rapsel Ali
Baca juga: MINTA JATAH Rp 124 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kenapa Kejagung Tak Menjerat Edward Hutahaean?


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.