Berita Sumut

Kejari Karo Selamatkan Aset Negara Seluas 17 Hektare di Desa Negeri Tongging Senilai Rp 151 Miliar

Kejaksaan Negeri Karo berhasil menyelamatkan kerugian negara yang bernilai Rp 151 miliar.

|
Penulis: Muhammad Nasrul |
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Kajari Karo, Tri Sutrisno (tengah) menerima salinan surat pembatalan sertifikat tanah yang masuk kawasan hutan dari Kepala BPN Kabupaten Karo Erni Afrida Hasibuan (dua kanan), di Kantor Kejari Karo, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil menyelamatkan kerugian negara yang bernilai Rp 151 miliar. Adapun kerugian negara yang diselamatkan ini didapat dari aset negara berupa tanah kawasan hutan yang sempat dikuasai oleh masyarakat.

Kajari Karo, Tri Sutrisno mengungkapkan, berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tanah hutan yang disertifikasi.

Baca juga: Kejari Karo Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan di Namanteran, 4 Orang Pelaku Diboyong

Laporan tersebut kemudian oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo melakukan penyelidikan ke pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi kemudian akhirnya dibatalkan," ujar Tri, Selasa (3/10/2023).

Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara.

Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.

"Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara," ucapnya.

Dari data yang didapat, adapun aset negara berupa tanah tersebut seluas 17 hektar yang berada di kawasan Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek. Dari total 17 hektar tersebut, sudah terbit surat sebanyak 70 sertifikat.

"Total ada 70 sertifikat, dengan nilai aset sebesar kurang lebih 151 miliar rupiah," katanya.

Baca juga: Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan Tiga Pegawai Disdukcapil, Korupsi Pengadaan Aplikasi SIAK

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan Kejari Karo tetap berkomitmen untuk menertibkan aset-aset negara. Hal ini dilakukan agar aset yang ada memiliki kepastian hukum yang jelas.

Pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Asisten satu Pemkab Karo Caprilus Barus.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved