Breaking News

TEGAS! Keluarga Korban Bully SMP Cilacap Maafkan Pelaku Tapi Tolak Diversi: Hukum Tetap Berlanjut!

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi

TRIBUN-MEDAN.com - Aparat kepolisian mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam mengusut kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Salah satu langkah yang tengah diupayakan yaitu diversi.

Pasalnya, baik korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.

Sehingga, penyelesaikan perkara diharapkan beralih dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi itu pada Sabtu (30/9/2023).

Upaya diversi digelar dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku.

Untuk hasilnya, Guntar menyebut upaya diversi gagal.

Keluarga korban menolak untuk berdamai dengan pelaku meski telah memaafkan.

Maka kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Lantaran upaya diversi gagal, status pelaku saat ini berganti menjadi tersangka.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved