Berita Viral
VIRAL Detik-detik Bocah Dipukuli Gegara Rebutan Main PS, Reaksi Orang Dewasa di Sekitarnya Disorot
Terlihat seorang bocah berusia 8 tahun dengan kondisi tertidur dianiaya dengan dipukul, diinjak hingga ditendang oleh pelaku
TRIBUN-MEDAN.com - Viral detik-detik bocah dipukuli gegara rebutan main PS.
Reaksi orang dewasa di sekitarnya yang menyaksikan aksi penganiayaan itu disorot.
Aksi kekerasan pada anak kembali terjadi.

Kali ini, aksi kekerasan pada anak terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta barat, Minggu (24/9/2023) lalu.
Aksi kekerasan tersebut baru viral setelah video penganiayaannya diunggah di media sosial.
Penganiayaan itu melibatkan bocah 10 tahun yang menganiaya bocah 8 tahun.
Menurut pengunggahnya, akun@info.kebunjeruk, aksi kekerasan itu terjadi karena keduanya rebutan bermain PlayStation.
Baca juga: Warga Sekitar Tak Bisa Pastikan Piramid Toba yang Viral Merupakan Bentukan Manusia Atau Tidak
Dari video yang diunggah akun @infojakbar24, terlihat seorang bocah berusia 8 tahun dengan kondisi tertidur dianiaya dengan dipukul, diinjak hingga ditendang oleh pelaku yang juga seorang bocah berusia 10 tahun.
Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa ada orang dewasa di lokasi.
Namun, orang dewasa tersebut hanya terdiam dan tidak mencoba melerai perselisihan yang ada.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut.

Polisi sendiri bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan keputusan terkait kasus perundungan tersebut.
Rapat koordinasi dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," kata Andri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Baca juga: Sosok Mbok Yem, Warungnya Viral Disebut-sebut Ikut Terbakar saat Kebakaran Gunung Lawu
Andri menambahkan, hingga kini sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Terpisah, Komisioner KPAI, Kawiyan menyebut pihaknya telah memberikan rekomendasi agar penananganan kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku.
"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," tambahnya.

Kawiyan juga meminta agar anak korban diberikan pendampingan khusus.
Selain itu, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku juga tetap harus diberikan pendampingan hukum.
"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya," kata dia.
Baca juga: Viral Wanita Bongkar Aksi Nakal Pedagang Es Dawet, Diduga Mencuci Wadah Pakai Air Got
"Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," imbuhnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.