Berita Medan

Dengan Suara Pelan, Hakim Vonis Bebas Eks Penyidik Polsek Medan Area, Perkara Penggelapan Narkotika

Selama proses persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya dengan menundukkan kepalanya dan volume suara yang kecil atau pelan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suhendri, eks Penyidik Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, Rabu (4/10/2023). 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Ketika itu, polisi Panca Winoto, Zul Efendi, dan Hasan Saleh S yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.

"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengan butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kos milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.

Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.

Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik.

"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga, tetapi terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.

Selanjutnya terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja kerja miliknya di Kantor Polsek Medan Area.

Dan pada Agustus 2022, terdakwa Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pada awal September 2022, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Propam) menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan," ucapnya.

Selanjutnya Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Gelapkan Barang Bukti Narkoba

Adapun terdakwa Suhendri dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved