Berita Medan

Dengan Suara Pelan, Hakim Vonis Bebas Eks Penyidik Polsek Medan Area, Perkara Penggelapan Narkotika

Selama proses persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya dengan menundukkan kepalanya dan volume suara yang kecil atau pelan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suhendri, eks Penyidik Polsek Medan Area di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis bebas eks Penyidik Polsek Medan Area, Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika.

Amatan Tribun Medan, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, membacakan amar putusannya dengan suara kecil.

Baca juga: LAGI, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda, Panitera: Majelis Hakim Enggak Lengkap

Selama proses persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya dengan menundukkan kepalanya.

Akibat volume suara yang sangat kecil/pelan itu, wartawan yang hadir dalam ruang sidang pun kesulitan untuk mendengar amar putusannya.

Tak hanya pelan, ia pun membacakan amar putusan tersebut dengan cepat dan terkesan terburu-buru.

Dalam amar putusannya, Ahmad Sumardi menilai, terdakwa Suhendri tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan penggelapan barang bukti narkotika.

Dari kedua bagian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti atas kedua dakwaan tersebut.

"Membebaskan terdakwa Suhendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Majelis hakim Ahmad Sumardi, Rabu (4/10/2023).

Memerintahkan, lanjut hakim, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Atas vonis tersebut, JPU Trian Adhitya Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kami akan ajukan kasasi dalam waktu dekat bang," ucap Trian.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Trian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Sabu Ditunda, JPU: Belum Selesai

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan," ucap Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved