Berita Medan
Dengan Suara Pelan, Hakim Vonis Bebas Eks Penyidik Polsek Medan Area, Perkara Penggelapan Narkotika
Selama proses persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya dengan menundukkan kepalanya dan volume suara yang kecil atau pelan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis bebas eks Penyidik Polsek Medan Area, Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika.
Amatan Tribun Medan, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, membacakan amar putusannya dengan suara kecil.
Baca juga: LAGI, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda, Panitera: Majelis Hakim Enggak Lengkap
Selama proses persidangan, majelis hakim membacakan amar putusannya dengan menundukkan kepalanya.
Akibat volume suara yang sangat kecil/pelan itu, wartawan yang hadir dalam ruang sidang pun kesulitan untuk mendengar amar putusannya.
Tak hanya pelan, ia pun membacakan amar putusan tersebut dengan cepat dan terkesan terburu-buru.
Dalam amar putusannya, Ahmad Sumardi menilai, terdakwa Suhendri tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan penggelapan barang bukti narkotika.
Dari kedua bagian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti atas kedua dakwaan tersebut.
"Membebaskan terdakwa Suhendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Majelis hakim Ahmad Sumardi, Rabu (4/10/2023).
Memerintahkan, lanjut hakim, agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Atas vonis tersebut, JPU Trian Adhitya Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.
"Kami akan ajukan kasasi dalam waktu dekat bang," ucap Trian.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Trian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Sabu Ditunda, JPU: Belum Selesai
JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan," ucap Jaksa.
Eks Penyidik Polsek Medan Area
vonis bebas
Perkara penggelapan barang bukti narkotika
PN Medan
Suhendri
Tribun Medan
Polsek Medan Area
Puluhan Orang Serang Kafe di Sampali, Lima Luka Berat, Dua Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Tuntut Terdakwa Pemalsuan Lebih Tinggi dari Pelaku Utama, Lie Yung Nangis Minta Keadilan |
![]() |
---|
3 THM di Medan Dirazia, Puluhan Orang Diperiksa, Kasatresnarkoba: Cegah Peredaran Narkoba |
![]() |
---|
Wali Kota Sidak Kantor Lurah: Ini Terparah, Sampah Berserakan, Gedung Hancur Bak Kandang |
![]() |
---|
Miris Proyek Medan Islamic Center Belum Kelar Juga, Zakiyuddin Tinjau ke Pengerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.