Berita Medan

LAGI, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda, Panitera: Majelis Hakim Enggak Lengkap

Sidang putusan terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Aipda Suhendri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang putusan terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti (barbuk) narkotika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal tersebut disampaikan Panitera Benjamin saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Penundaan pembacaan putusan itu, lantaran Majelis hakim yang tidak lengkap.

"Tunda, majelis hakimnya enggak lengkap," kata Benjamin.

Pembacaan vonis terhadap eks penyidik Polsek Medan Area itu, rencananya akan digelar esok hari Rabu (4/9/2023).

"(Tunda) besok," ucapnya.

Diketahui, pembacaan putusan tersebut sebelumnya telah ditunda.

Hal itu disampaikan Majelis hakim Ahmad Sumardi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam persidangan.

"Suhendri kita tunda seminggu ya, minggu depan," kata Hakim dalam persidangan di ruang cakra IV PN Medan, Selasa (26/9/2023).

Dikatakan hakim, penundaan pembacaan putusan tersebut karena amar putusan belum selesai.

"Putusan belum siap, kita tunda ya," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya Ismail dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved