Berita Medan
LAGI, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda, Panitera: Majelis Hakim Enggak Lengkap
Sidang putusan terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang putusan terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti (barbuk) narkotika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal tersebut disampaikan Panitera Benjamin saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Penundaan pembacaan putusan itu, lantaran Majelis hakim yang tidak lengkap.
"Tunda, majelis hakimnya enggak lengkap," kata Benjamin.
Pembacaan vonis terhadap eks penyidik Polsek Medan Area itu, rencananya akan digelar esok hari Rabu (4/9/2023).
"(Tunda) besok," ucapnya.
Diketahui, pembacaan putusan tersebut sebelumnya telah ditunda.
Hal itu disampaikan Majelis hakim Ahmad Sumardi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam persidangan.
"Suhendri kita tunda seminggu ya, minggu depan," kata Hakim dalam persidangan di ruang cakra IV PN Medan, Selasa (26/9/2023).
Dikatakan hakim, penundaan pembacaan putusan tersebut karena amar putusan belum selesai.
"Putusan belum siap, kita tunda ya," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya Ismail dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Eks Penyidik Polsek Medan Area
Sidang Putusan
PN Medan
gelapkan barang bukti narkotika
Tribun Medan
Suhendri
Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pesta Literasi Indonesia 2025 di Medan, Ini Deretan Penulis Ternama yang Akan Meramaikan |
![]() |
---|
Petinju Muda Alvian Nasution Bidik Emas di Porkot Medan 2025 |
![]() |
---|
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan |
![]() |
---|
Pengkot ABTI Medan Optimistis Bisa Masuk Final di Kejurda Bola Tangan Piala Gubsu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.