News Video

Kapolda Sumut Pamer 1.058 Pengedar Hingga Pemakai Narkoba Selama 22 Hari Kerja, BB 75 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memamerkan ribuan tersangka terlibat dalam narkotika. Sebanyak 1.058 yang disebut sebagai bandar

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memamerkan ribuan tersangka terlibat dalam narkotika.

Katanya, ini merupakan hasil kerja personel Polda Sumut beserta Polres jajaran dalam 22 hari kerja terhitung 12 September hingga 3 Oktober.

Sebanyak 1.058 yang disebut sebagai bandar, pengedar hingga pemakai diamankan dari berbagai daerah Sumatera Utara.

Dari total 1.058 yang ditangkap, 263 sebagai pemakai dan 795 disebut sebagai bandar narkoba.

"Satnarkoba dan Ditresnarkoba bekerja sama dengan satuan reserse yang ada selama 22 hari melakukan penangkapan terhadap 1.058 orang, yang mana kita tahu bahwa peran mereka 1.058 orang ini 795 orang adalah bandar dan pengedar,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (4/10/2023).

Dari 22 hari kerja ini Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 Kilogram, ganja sekitar 114 kilogram dan 998 butir pil ekstasi.

Agung merinci, untuk barang bukti ekstasi didapat dari pengungkapan yang dilakukan Polres Tanjungbalai. Dimana mereka menemukan pabrik pembuatan ekstasi yang dikendalikan dari dalam lapas.

Kemudian, ada juga pengungkapan dari wisawatan di Samosir sedang camping, tetapi sambil mengisap ganja.

Lalu, ada juga pengungkapan dari beberapa tempat hiburan malam. Diantaranya yang ditangkap sejumlah perempuan.

"Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas)," ungkap Agung.

Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

Sukarela termasuk masyarakat bisa melaporkan tetangga maupun anggota keluarga yang terlibat narkoba ke Polisi untuk direhabilitasi.

Dari seluruh yang ditangkap ini diantaranya direhabilitasi. Kemudian untuk pengedar hingga bandar tetap diproses hukum.

"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela. Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi," ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved