Berita Viral

PARAH! Pejabat Ini Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tangannya tak Henti Pegangi Wanita di Sebelahnya

Video viral tersebut menunjukkan Satish Gautam meletakkan tangannya di bahu dan punggung MLA Mukta Raja.

Instagram
PARAH! Pejabat Ini Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tangannya tak Henti Pegangi Wanita di Sebelahnya 

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian menegaskan bahwa Lettu AAP yang sempat kabur itu, kini sudah ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

Hendhi menyebutkan Lettu AAP ditahan karena dugaan kasus kekerasan seks dan sempat kabur.

"Kemudian yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," ujar Hendhi.

Baca juga: TAK BISA Akses Pendaftaran CPNS, Berikut Panduan Cara Mendaftar CPNS, LOGIN sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Viral Hitungan Jerome Polin Soal 1 Penduduk RI Tanggung Utang Negara Rp28 Juta, Begini Kata Kemenkeu

Baca juga: Puan Maharani Sebut Ada Kemungkinan Duet Prabowo-Ganjar, PKB Rasa Cuma 2 Poros Bertarung di Pilpres

Menurut Hendhi setelah sempat kabur, akhirnya Lettu AAP menyerahkan diri ke Denpom Jaya/1 Tangerang, Rabu (20/9/2023) malam.

Menurut Hendhi Denpom Jaya/1 Tangerang telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan atas Lettu AAP.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

"Sekarang sudah menjadi perwira pertama, sudah tak ada jabatan lagi sekarang selama proses. Di tentara selama proses pemeriksaan, lepas jabatan semuanya," jelas Hendhi.

Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan kekerasan seks yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," terang Hendhi.

Hendhi memastikan Lettu AAP akan dipecat bila terbukti melakukan kekerasan seks sesama jenis terhadap para bawahannya.

Terancam Dipecat

Menurut Hendhi selain sanksi internal, Denpom Jaya/1 Tangerang juga memproses dugaan pidana kekerasan seksual yang dilakukan Lettu AAP.

"Ancaman hukumannya, ada tambahan yang jelas dipecat kalau terbukti, di luar ancaman pidananya," ujar Hendhi.

Terungkapnya kasus Lettu AAP ini awalnya diungkap akun Instagram @ayoberanilaporkan4.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved