Siantar Memilih

Partai Buruh Siantar Kecewa MK tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Tuding Ada Konspirasi Politik

Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematangsiantar, Eljones Simanjuntak melontarkan rasa kecewanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Ketua Exco Partai Buruh Siantar, Eljones Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematangsiantar, Eljones Simanjuntak melontarkan rasa kecewanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil atas disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

"Saya sebagai Ketua Exco Pematangsiantar berpendapat sangat kecewa atas putusan MK. Dengan adanya putusan itu, maka sangat dikhawatirkan jika kesejahteraan para buruh tidak akan tercapai seperti misi dari Partai Buruh," kata Eljonnes, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Partai Buruh Siantar Siap Ikut Aksi Penolakan UU Cipta Kerja Pada 9 Agustus 2023 di Medan

Dengan adanya putusan ini, Eljonnes berharap agar para buruh bersatu dan kompak khususnya di Siantar, agar nantinya wakil-wakilnya ada di dalam legislatif untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan demi kesejahteraan buruh, sehingga konsep kesetaraan buruh itu tercapai. 

Eljones menyampaikan bahwa seluruh pengurus buruh sesuai arahan Pimpinan Partai Buruh akan melakukan rapat dan kemungkinan akan tetap turun ke jalan hingga melakukan mogok kerja. 

"Dan untuk pastinya kami akan menerima instruksi dari Pimpinan. Semoga juga Tuhan sang Pencipta menunjukkan kebenaran, karena informasi yang saya dengar dari Presiden Partai Buruh ada dugaan konspirasi politik di lingkungan MK. Hal itu terlihat dari pergantian salah satu hakim MK, Aswanto, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendadak," kata Eljones. 

Dugaan adanya konspirasi politik, itu kata Eljones, baunya terlalu menyengat, yaitu penggantian hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. 

"Penggantian hakim MK biasanya karena dua hal, karena dua periode atau pensiun hari ini hakim Aswanto tidak salah apa-apa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat sejumlah elemen buruh dan masyarakat.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman setelah membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10/2023).

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Terbuka, Partai Buruh Siantar Susun Strategi Pemenangan

MK menyatakan dalil gugatan ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker ditolak hakim konstitusi. Sebab, hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK Daniel membacakan pertimbangan MK.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved