Berita Viral

Peran Sarah Hendrapraja Tersangka Pelecehan Seksual saat Body Checking Miss Universe Indonesia 2023

Inilah peran Sarah Hendrapraja, tersangka pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 saat melakukan body checking dan memotret finalis da

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok ASD alias Sarah Hendrapraja ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023. 

"Body checking itu untuk dilaporkan ke bosnya dia (S). Terkait foto itu. Kami minta dikembangkan siapa bosnya, atas perintah siapa," ucapnya.

"Itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kami minta digali keseluruhannya," lanjut Mellisa.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (4/10/2023) hari ini.

PUTUS KONTRAK: Baru Poppy Cappela memberikan klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia 2023, organisasi Miss Universe langsung memutuskan kontraknya dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, PT Capella Swastika Karya. Kami telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasional, Poppy Capella, tulis Miss Universe di Instagram-nya, dikutip Minggu (17/8/2023). (IG)
PUTUS KONTRAK: Baru Poppy Cappela memberikan klarifikasi soal dugaan pelecehan seksual terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia 2023, organisasi Miss Universe langsung memutuskan kontraknya dengan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia, PT Capella Swastika Karya. Kami telah memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasional, Poppy Capella, tulis Miss Universe di Instagram-nya, dikutip Minggu (17/8/2023). (IG) (IG)

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu.

Ia menyebut, satu orang tersangka itu berinisial ASD alias S.

"Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Hengki.

Baca juga: Kontes Miss Ukraina 2023 Makan 5 Korban, Dituding Putri Mata-mata Rusia Gegara Ocehan Pelawak

Baca juga: Rekannya Dilecehkan, Pemenang Miss Universe Fabienne Nicole Akhirnya Buka Suara : Saya Prihatin


Namun, tak dijelaskan olehnya lebih lanjut terkait sosok ASD ini.

Ia hanya menuturkan, gelar perkara akan dilanjut pada Kamis (5/10/2023) esok.

Hengki menuturkan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan lebih dari satu.

"Iya, besok lanjut gelar (perkara) lagi, untuk tersangka yang lain," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

"Masih lengkapi

(*/Tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved