Berita Nasional

Rincian Senjata Dijual Tiga BUMN ke Junta Militer Myanmar yang Perangi Warga Sipil

Adapun rincian senjata yang dijual tiga BUMN ke junta militer Myanmar yang perangi warga sipil yakni

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose (kanan) meninjau alutsista saat melakukan kunjungan ke PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/9/2023) 

Hubungan dagang antara tiga BUMN dan pemerintah Myanmar, tuding para pelapor, dimediasi oleh perusahaan bernama True North Company Limited. Korporasi ini dimiliki oleh Htoo Htoo Shein Oo, yang merupakan putra dari Menteri Keuangan dan Perencanaan Myanmar pada rezim junta militer saat ini, Win Shein.

Shein belakangan mendapat sanksi internasional dari pemerintah Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa, atas keterlibatannya dalam kudeta dan dugaan represi terhadap kelompok anti-junta militer.

Sebelum laporan ini diserahkan kepada Komnas HAM, PT PINDAD dan PT PAL menyatakan mengekspor alutsista mereka ke Myanmar.

Pada Juli 2023 misalnya, saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke kantor mereka, PT PINDAD menyatakan telah mengekspor persenjataan ke Myanmar, antara lain amunisi.

Adapun PT PAL dalam berbagai pemberitaan disebut turut berkontribusi pada pembangunan kapal tempur Maottama milik Angkatan Laut Myanmar.

Sementara itu, menurut para pelapor, delegasi militer Myanmar pernah berkunjung ke markas PT. Dirgantara Indonesia (Persero) di Bandung, Jawa Barat. Dalam laporan kepada Komnas HAM, delegasi militer Myanmar juga disebut pernah berkunjung ke pameran produsen pesawat itu di Singapore Airshow tahun 2020.

Namun di luar sejumlah hubungan dagang yang telah dinyatakan kepada publik ini, para pelapor tidak merinci apakah tiga BUMN Indonesia tersebut masih mengekspor persenjataan ke Myanmar usai kudeta pada Februari 2022.

Mereka mendesak Komnas HAM untuk menginvestigasi penggunaan senjata buatan tiga BUMN itu dalam dugaan sejumlah pelanggaran HAM di Myanmar.

"Komnas HAM harus membuat Tim Pencari Fakta Independen, termasuk melibatkan pakar di bidang HAM, bisnis, serta ahli perdagangan," begitu permintaan para pelapor.

Menurut mereka, Komnas HAM berwenang menelusuri dugaan keterlibatan entitas bisnis asal Indonesia dalam kasus kemanusiaan di Myanmar.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: bbc
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved