Viral

Tega! Demi Selingkuhan, Kopda Adrianto Bunuh Istri yang Sedang Hamil dan Jasadnya Dibakar

Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.

Editor: Satia
HO
Anggota TNI Kopda Andrianto terbukti membunuh istrinya bersama dengan selingkuhannya, Listiano Agustina (48).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sadis, Kopda Andrianto meracuni istri yang lagi hamil sebelum membunuh dan jasad korban dibakar membakarnya.

Pilunya, suami ini dilakukanya demi selingkuhannya.

Anak yang masih dalam kandungan juga ikut tewas dibunuh oleh pelaku.

Tidak sendiri, Kopda Andrianto membunuh dan membakar jasad istrinya bersama dengan si selingkuhan, pada 27 April 2023.

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, dalam melancarkan aksinya, Kopda A dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).

Baca juga: Peringati Hari Rabies Sedunia, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Gelar Vaksin Rabies Massal

Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.

Dia telah mencoba meracuni istrinya dengan racun temix.

Beruntung pada saat itu sang istri tak melahap makanan tersebut.

"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.

Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.

Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.

Baca juga: Apa Itu Rabies dan Cara Mengatasinya, Berikut Gejala Hewan yang Terpapar

"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.

Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.

Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.

Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.

Baca juga: Miliki Pangkalan Gas Oplosan, Anak Anggota DPRD Labura Amin Makmur Pasaribu Ditangkap Polisi

Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.

Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.

Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan Listiani Agustina ditangkap.

Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Baca juga: Pratama Arhan Dihina Miskin, Asnawi Pasang Badan Beri Komentar Menohok: Tapi Dulu Dibiayain, Chuaks

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya.

Sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.

Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.

Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.

Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.

Baca juga: Sesumbar Dapat Senpi dari Kapolda, Koboi di Sumut yang Umbar Tembakan Langsung Ditangkap Polisi

Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.

"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.

Kini proses hukum masih terus berjalan dan Kopda Andrianto terancam hukuman berat atas perbuatannya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved