Pj Gubernur Sumut Hassanudin: Inovasi dan Kreativitas Penting dalam Pelayanan Informasi Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Dr. Ilyas Sitorus memberikan penjelasan terkiat pelayanan berbasis digital

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Dr. Ilyas Sitorus memberikan penjelasan terkait layanan masyarakat berbasis digital. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat.

Karena itu, sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Dr. Ilyas Sitorus.

Baca juga: Pemprov Sumut Aktifkan SAPA 129, Hotline Pusat Pelaporan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

 

"Ruang dan waktu tidak boleh lagi menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik," ujarnya di acara bimbingan teknis (Bimtek) bertema Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat di Hotel JW Mariott Medan, Jalan Putri Hijau, Kamis (5/10/2023).

Ia menambahkan, pelayanan informasi berbasis aplikasi memainkan peran penting dlaam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan personalisasi informasi untuk para pengguna.

Dan, terutama dalam menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif.

Dia menjelaskan, aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah sehingga informasi bisa relevan dan dibutuhkan oleh pengguna.

"Kapan saja, dimana saja selama terhubung ke internet," katanya.

Lebih lanjut ia bilang aplikasi juga memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan. Sehingga bisa meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pengguna.

"Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional," ujarnya.

Untuk itu, katanya, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, relevan, dan efisien.

"Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang. Untuk itu, dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya," katanya.

Seperti diketahui berdasarkan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Maka layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik harus prima. Dan, berorientasi pada pelayanan publik yang bisa memberikan kemudahan, murah dan sederhana.

Lalu, memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.

"Untuk Sumatera Utara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat bahwa pada dimensi input dan proses, Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik," ujarnya.

"Telah menjadi kenyataan bagi kami bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk
Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat atas upaya tersebut," tambahnya.

Ia menuturkan, semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan terbaik dalam penyebarluasan informasi publik.

Menurutnya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.

Sedangkan, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Dr. Hasyim Gautama menyampaikan, Bimtek dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik.

Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Indonesia telah menjamin hak setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi. Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit? Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,” kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat.

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Deklarasikan Pemilu Damai, Cegah Kerawanan Pesta Demokrasi

 

Hasyim mengatakan publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, terutama badan pelayanan publik.

Badan pelayanan publik wajib memberikan infromasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terhadap infromasi publik, walaupun masih ada informasi yang dikecualikan.

"Dalam pelaksanaan demokrasi hal ini sangat penting bagi Indonesia untuk menyediakan akses yang luas dan terbuka sekaligus bertanggungjawab terhadap informasi sesuai amanat Undang- undang Nomor 14 tahun 2008. Pemerintah perlu menerapkan digitalisasi untuk informasi publik, jadi harus pakai aplikasi. Dengan banyaknya aplikasi die era digital, pemda perlu beradaptasi. Saat ini sudah ada 27 ribu lebih aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah dan sejumlah lembaga. Saat ini aplikasi yang akan digunakan juga sudah bisa dipilih-pilih," ujarnya.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved