Berita Medan
Siap-siap, Ban Kendaraan bakal Digembosi Petugas Dishub Medan Bila Kedapatan Parkir di Atas Trotoar
Pengendara yang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar, terutama di daerah Kesawan, siap-siap ban sepeda motor akan digembosi oleh petugas Dishub.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengendara yang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar, terutama di daerah Kesawan, siap-siap ban sepeda motor akan digembosi petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Richard Medy Simatupang mengatakan, larangan parkir di atas trotoar sudah berlaku sejak lama. Hanya saja, pihaknya kembali mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Dishub Medan Gandeng TNI AL Tertibkan Parkir Liar Usai Derek Mobil Berpelat Dinas
Kata Richard, penertiban parkir kendaraan di atas trotoar ini juga berlaku di seluruh ruas jalan di Kota Medan.
"Jadi parkir di atas trotoar itu dilarang. Karena, trotoar dibuat pemerintah untuk pejalan kaki. Apapun alasannya tidak boleh parkir di trotoar," jelas Richard kepada Tribun Medan, Kamis (5/10/2023).
Richard mengatakan, sejak Senin (2/10/2023) lalu, pihaknya sudah melakukan penggembosan terhadap delapan unit kendaraan roda dua dan menderek satu mobil yang parkir di atas trotoar di Jalan Kesawan, Kota Medan.
"Memang ini berlaku di seluruh jalan, tetapi kita fokuskan terlebih dahulu di area Kesawan. Dipasangnya Trotoar itu untuk pemasangan rambu dan tempat pejalan kaki," ucapnya.
Ada 40 personil Dishub yang berjaga di area Kesawan seperti Jalan Perniagaan, Jalan HM Yamin dan Jalan Perdana.
"Pastinya kalau sudah diderek dibawa ke Kantor Dishub Medan. Kemudian, kita beri surat peringatan secara persuasif terlebih dahulu," paparnya.
Sebelum melakukan penggembosan, kata Richard, pihaknya sudah melakukan patroli keliling melakukan sosialisasi penertiban parkir di atas trotoar.
"Sepanjang hari kita sudah lakukan patroli keliling untuk sosialisasikan larangan tersebut. Namun, memang masih ada yang nakal dan tetap memarkirkan kendaraanya di atas trotoar," ucapnya.
Dijelaskannya, untuk daerah Kesawan, seluruh pengendara bisa memarkiran kendaraannya di sisi kiri.
"Di Jalan khusus Kesawan itu kita sudah tetapkan boleh parkir di sisi kiri jalan. Ada juga di sisi kanan kiri juga boleh tergantung lebarnya jalan. Namun teknisnya bisa tanya ke Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan," terangnya.
Apalagi, katanya, untuk area tempat wisata Tjong A Fie, di Jalan Ahmad Yani juga sudah disediakan tempat parkir di sisi kiri.
"Tetapi memang, kami akui kebutuhan lahan parkir makin berkurang di area tersebut. Makanya kita sarankan, untuk pengunjung yang hendak ke tempat itu untuk menggunakan kendaraan umum saja," ucapnya.
Baca juga: Dishub Medan Pasang 569 Unit LPJU Baru, Buka Layanan Aduan Lampu Jalan Via WhatsApp dan Google Form
Dishub medan
Kota Medan
dilarang parkir di atas trotoar
trotoar
kendaraan dilarang parkir di atas trotoar
Tribun Medan
Pangdam I/Bukit Barisan Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Damai, Ajak Seluruh Elemen Bersatu |
![]() |
---|
Soroti Seleksi Inspektorat, LARAS akan Demo: Wali Kota Jangan Salah Langkah Pilih Pejabat |
![]() |
---|
PT NPD Buka Suara soal Jual Beli Aset PTPN ke Ciputra Land Usai Diusut Kejatisu |
![]() |
---|
Respons Kericuhan, Wakil Wali Kota Medan Ikuti Rakor Bersama Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Respon Kelangkaan, Gerakan Pangan Murah di Medan, Beras Dijual Rp 11.600 per Kilogram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.