Berita Medan
Dishub Medan Pasang 569 Unit LPJU Baru, Buka Layanan Aduan Lampu Jalan Via WhatsApp dan Google Form
Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah titik di kota Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di sejumlah titik di Kota Medan.
Hal itu diketahui Tribun Medan saat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar beserta jajarannya melakukan pengecekan lampu jalan di beberapa kecamatan di Kota Medan, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Proyek Lampu Jalan Pemko Medan Dinilai Habiskan Duit Negara, Warga Sebut tak Ada Fungsinya
Menurut Kadishub Medan, Iswar Lubis, untuk tahun ini pihaknya akan melakukan pemasangan LPJU sebanyak 569 unit di 21 kecamatan yang ada di kota Medan.
“Nantinya di setiap kecamatan rata-rata akan dibangun sebanyak 19 titik jalan," jelasnya.
Dijelaskan Iswar, saat ini progres pemasangan LPJU sudah mencapai 75 persen.
"Kita upayakan akan selesai dalam beberapa minggu ini," ujarnya.
Iswar juga memaparkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 9.018 pengaduan terkait lampu jalan.
"Dari laporan tersebut, sebanyak 8.753 kasus telah diselesaikan di 15.189 titik kerusakan," terangnya.
Iswar mengaku tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti dengan cepat laporan warga mengenai LPJU yang tidak hidup.
“Masih ada beberapa yang belum terselesaikan, tetapi dalam waktu dekat semua laporan akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dishub Medan membuka layanan pengaduan LPJU secara Online.
Masyarakat bisa mengadukan permasalahan lampu melalui WhatsApp ke Nomor 0813-9600-0934.
Bisa juga melalui google form di bit.ly/lpjumedan, layanan ini sudah disosialisasikan Dishub Medan sejak Januari 2023 lalu.
Menurut Kepala Bidang Sarana dan Penerangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Gultom Ridwan Paralin, sejak dibuka aduan online tersebut, setiap hari ada 300 pengaduan LPJU yang diterima oleh pihaknya.
Baca juga: Berawal Kritik Proyek Lampu Jalan, Ketua DPRD Ketahuan Suka Titip-titip, Ketua PDIP Turun Tangan
Dikatakannya, hampir merata kasusnya itu didominasi dari LPJU yang padam hingga tidak pernah hidup sama sekali.
Namun untuk aduan dari call center ini, Gultom mengaku tidak bisa langsung perbaiki permasalahan LPJU tersebut.
Dikatakannya, petugas harus memasukkan aduan dulu ke dalam antrean. Minimal 3 hari setelah pengaduan, baru nanti perbaikannya bisa direalisasikan.
(cr5/tribun-medan.com)
| Dijerat Pasal Turut Lei Yung Ai Divonis 4 Tahun, Pelaku Utama 6 Bulan, Sarma: Keadilan Mati |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Tabrak Pejalan Kaki Usai Keluar dari Tempat Hiburan Malam, Sempat Kabur |
|
|---|
| Proses Hukum Berjalan, Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tak Terganggu |
|
|---|
| 2 Security Tempat Hiburan Malam Dituntut 11 Bulan Penjara, Terbukti Halangi Tugas Kepolisian |
|
|---|
| Anaknya Kritis Akibat Ditabrak Lari 3 Polisi, Suratman Serahkan Kasus ke Polda Sumut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.