Viral Medsos

Tampang Pria Koboi Umbar Pistol Hingga Tembakan ke Atap Kantor, Terancam 11 Tahun Penjara

Pria koboi berinisial R resmi ditahan Polrestabes Medan, pascaviralnya aksi umbar pistol hingga meletuskan tembakan.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pria koboi berinisial R resmi ditahan Polrestabes Medan, pascaviralnya aksi umbar pistol hingga meletuskan tembakan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pria koboi tersebut hingga ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

R disangkakan pasal U Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 11 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi wahyudi menyebutkan bahwa RS sudah diamankan dan ditahan.

"Terhadap pelaku berrinisial RS sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal penyidik terus mendalami kasus ini. Kita tunggu hasilnya," beber Hadi.

Seperti mana diketahui, aksi koboi ini berawal dari 30 orang dari organisasi SPTSI F SPSI Kota Medan pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk keruangan kerja pelaku di PT ABJG, Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, atas izin mandor bernama Raden.

Lalu mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya.

Setibanya di kantor pelaku masuk keruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang, sambil menyuruh keluar pelaku mengeluarkan tembakan ke atas.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved