Berita Viral

Terbuai Pria Beristri, Gadis 17 Tahun Asal Aceh Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri, Digagahi 14 Kali

Terbuai kata cinta, gadis berusia 17 tahun asal Aceh Timur rela dibawa kabur suami orang demi nikah siri. Ia juga bahkan rela

via Tribunnews
ILUSTRASI 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terbuai pria beristri, gadis berusia 17 tahun asal Aceh Timur rela dibawa kabur suami orang dan nikah siri.

Adapun gadis 17 tahun asal Aceh Timur ini rela dibawa kabur karena sudah terlanjur terpikat dengan pria beristri bernama Riduan (28) tersebut.

Bahkan sangking cinta butanya, gadia 17 tahun ini sudah berhubungan badan dengan pria beristri tersebut sebanyak 14 kali.

Diketahui, gadis itu menjadi korban kawin lari dengan pria bernama Riduan (28) yang istrinya tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Ia sendiri diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Juni 2023.

Selama ini Riduan diketahui bekerja dengan dengan ayah korban.

Kakak kandung korban yang menyadari bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan, menentang keras hubungan tersebut.

Ilustrasi selingkuh. (Tribun Manado)
Ilustrasi selingkuh. (Tribun Manado) (Tribun Manado)

Tahu hubungannya ditentang, akhirnya korban dan pelaku kabur dari rumah masing-masing menuju ke Aceh Selatan.

Mereka kabur dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku untuk nikah siri.

Keduanya kabur pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

Setelah dua hari pergi dari rumah, keduanya melakukan pernikahan secara siri di Aceh Selatan.

Sesudah pernikahan tersebut, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak lima kali.

Keduanya menghilang dari rumah selama satu minggu, hingga akhirnya keluarga pelaku menemukan mereka di Banda Aceh.

Baca juga: MOTIF Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Dihabisi Pakai Tongkat Kakek, Jasad Rauf Dibuang ke Sungai

Baca juga: Postingan Terakhir Janda Muda Sebelum Tewas Dianiaya Anak DPR, Bak Miliki Firasat Kepergiannya

Selanjutnya, keluarga pelaku menyerahkan keduanya ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Mahkamah Syariyah menjatuhkan vonis terhadap pelaku Riduan lewat putusan Nomor 11/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (2/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved