Berita Viral

Terbuai Pria Beristri, Gadis 17 Tahun Asal Aceh Rela Dibawa Kabur dan Nikah Siri, Digagahi 14 Kali

Terbuai kata cinta, gadis berusia 17 tahun asal Aceh Timur rela dibawa kabur suami orang demi nikah siri. Ia juga bahkan rela

via Tribunnews
ILUSTRASI 

Hakim Tunggal Taufik Rahayu Syam dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Riduan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam 'uqubat hudud dan ta'zir dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

"Menghukum terdakwa Riduan oleh karena itu dengan 'uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan 'uqubat ta'zir penjara selama 60 bulan penjara," demikian bunyi putusan.

Ilustrasi selingkuh.
Ilustrasi selingkuh. (Tribunnews.com)

Lebih lanjut terdakwa Riduan menceritakan bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri, bahkan sebelum kawan lari.

Sehingga total perbuatan tersebut sebanyak 14 kali.

Kejadian pertama terjadi pada 12 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di rumah korban di sebuah desa dalam Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Lalu setelah pernikahan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang yang menikahkan mereka.

Baca juga: Berutang ke Rentenir Rp 175 Juta Tapi Berbunga sampai Rp 1,7 Miliar, Berujung Penculikan Istri

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua PAC PDIP GOMO Laporkan 4 Akun Facebook ke Polda Sumut

Riduan mengatakan, awalnya ia dan korban memiliki hubungan pacaran.

Namun oleh kakak kandung korban, hubungan keduanya dilarang.

Bahkan kakak kandung korban mengatakan kepada korban, "Kamu yang keluar dari rumah ini atau saya."

Setelahnya, korban bercerita kepada terdakwa terkait hal itu, dan ia juga sudah tidak tahan tinggal di rumah.

Kemudian korban mengajak terdakwa pergi meninggalkan rumah dan berencana menikah liar (kawin lari).

Selanjutnya, pada Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa pamit pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tamiang pada ayah korban.

Baca juga: PKB Sumut Soal PAW Anggota DPRD Mukmin Mulyadi, Usai Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi

Baca juga: SOSOK Silver Rayleigh, di One Piece, Dijuluki Raja Kegelapan dan Mantan Tangan Kanan Raja Bajak Laut

Terdakwa kemudian diberikan gaji oleh ayah korban sebanyak Rp1.000.000, sebagai upah kerja.

Terdakwa kemudian tiba di rumah dan bertemu dengan istrinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved