Sumut Memilih
PKB Sumut Soal PAW Anggota DPRD Mukmin Mulyadi, Usai Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi
PKB Sumut memastikan proses PAW Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang terjerat kasus kepemilikan 2000 pil ekstasi masih berjalan.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PKB Sumut memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 2000 pil ekstasi masih berjalan.
Mukmin Mulyadi sendiri saat ini sudah divonis 7 tahun penjara atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Bui Kasus 2000 Butir Ekstasi, Jaksa Banding
Wakil Ketua DPW PKB Sumut, Syaiful Safri menyebutkan, saat ini proses PAW Mulyadi sedang berproses dan akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum.

"PAW masih berlangsung, tapi karena persyaratan administrasi, dari usulan Ketua DPC PKB Tanjunbalai masih dalam proses," kata Syaiful kepada Tribun Medan, Kamis (5/10/2023).
Syaiful mengakui proses PAW Mukmin Mulyadi memakan waktu yang cukup panjang. Apalagi kata dia, sejumlah dokumen juga harus dipersiapkan oleh Siti Aminah selaku pengganti Mulyadi.
"Sementara itu calon pengganti atas nama Siti Aminah juga harus mempersiapkan administrasi seperti surat keterangan dari KPU nomor urut 3, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, SKCK dari kepolisian dan surat tidak pernah di hukum dari Pengadilan setempat," kata dia.
Mukmin Mulyadi adalah anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi PKB. Dia menggantikan Nuriadi yang telah meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.
Syaiful menyebutkan, dengan status hukum Mukmin Mulyadi yang telah divonis selama 7 tahun atas kasus narkoba mengugurkan jabatannya sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai.
PKB, lanjut Syaiful, juga telah memecat Mukmin sebagai kader karena persoalan itu.
"Apalagi ketua DPC PKB Kota Tanjung Balai melalui suratnya nomor 069/DPC.03/A.1/VIII/ 2023 tertanggal 28 Agustus 2023 telah mengusulkan untuk diberhentikan sebagai kader PKB dan mengusulkan nya PAW kepada Ketua DPW PKB Sumut dan Ketua DPP PKB," kata mantan Pj Bupati Batubara itu.
"Usulan PAW dari Mukmin Mulyadi kepada penggantinya Siti Aminah pemilik suara ketiga pada Pemilu 2019 dari dapil Tanjung Balai 2 yakni Kecamatan Datuk Bandar dan Datuk Bandar Timur sedang berlangsung," tegas Syaiful.
Mukmin Mulyadi divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir.
Baca juga: Kasus Narkoba, Mukmin Muliyadi Anggota DPRD Tanjungbalai di Tuntut 17 Tahun, Masih Terima Gaji
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Anggota DPRD Tanjungbalai ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Diketahui, vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.